Langsung ke konten utama

Satgas Pamtas Hadir untuk Warga Tali Asih di Musim Kemarau

DUSUN OELFAB, SSBTANEWS.COM – Personel Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 15/DBY dari Pos Oelbinose, yang dipimpin oleh Pratu Limbong dan dua rekannya, melaksanakan kegiatan Bina Teritorial (Bin Ter) Anjangsana. Dalam kegiatan ini, mereka membantu warga memberikan pakan hewan ternak di rumah Bapak Remisius Thal, yang terletak di Dusun Oelfab, Desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara. (16/9). Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat ikatan emosional dan hubungan baik antara warga dengan personel Satgas. Dengan saling membantu, diharapkan tali asih antara TNI dan masyarakat semakin erat, terutama di masa sulit seperti musim kemarau ini. Pratu Limbong menjelaskan, "Kami ingin menunjukkan bahwa TNI selalu siap membantu masyarakat, terutama dalam kondisi sulit seperti sekarang ini. Memastikan hewan ternak tetap sehat adalah bagian dari perhatian kami terhadap kesejahteraan warga." Warga setempat juga sangat mengapresiasi kehadiran Satgas Pamtas. ...

Wauu...Mafia dan SPBU 6478512 Diduga keras Salurkan BBM Ke Penampung


Sanggau, Kalbar, SABTANEWS.COM  -  Mafia Migas terselubung berkedok angkutan expedisi bebas melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar, dengan bebasnya di SPBU 64 785 12 Telabang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Pantauan Media di lapangan, tampak antrian panjang mobil jenis truk/cold diesel yang hendak melakukan pengisian BBM.

Hebatnya di SPBU Telabang, melayani pengisian BBM Jenis solar yang sangat tidak lazim, dimana pengisian dari Nosel ke tangki pada umumnya, namun kemudian di sedot kembali dari Tangki yang di isi ke dalam Tangki siluman/Gentong yang ada dalam bak yang tertutup terpal, seolah sebuah angkutan expedisi yang sedang melakukan pengisian untuk keperluan perjalanan.

Diduga penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 64 785 12 hanya untuk kepentingan dan keuntungan sekelompok oknum Mafia serta terindikasi melanggar aturan dan melawan Hukum.

Padahal sudah jelas aturan dan regulasi penyaluran BBM bersubsidi, yang mana BBM tersebut tidak boleh untuk di timbun atau dijual kembali demi mencari keuntungan sepihak, dan ini jelas sangat merugikan para konsumen yang membutuhkan seperti angkutan Expedisi, UMKM, Petani dan lain nya yang telah di atur oleh pemerintah melalui Pertamina maupun Hiswana Migas.

Mengingat aturan dan regulasi yang telah diatur dan ditetapkan bahwa Penyalur Retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan).

Berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang bersubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusian nya diberikan penugasan oleh pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Arif Susanto, Manager SPBU Telabang saat dikonfirmasi terkait adanya temuan dari pantauan Media melalui sambungan WhatsApp Selasa(01/10/2024) tidak memberikan penjelasan maupun klarifikasi.

Untuk itu, diminta kepada Pihak berwenang terkait, baik Pertamina maupun Aparat Penegak Hukum agar mengusut dan menindaklanjuti dugaan praktek Mafia Migas di SPBU tersebut, agar tidak ada penyalahgunaan dan penyelewengan dalam penyaluran atau penjual BBM Bersubsidi.

Tim/Red

Sumber: Tim Investigasi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...