PEKANBARU, SABTANEWS.COM – Sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan pemahaman petugas tentang perdagangan orang (Human Trafficking), jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mengikuti diskusi strategi kebijakan dengan topik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Riau secara virtual melalui Zoom Meeting dan live streaming Youtube, Kamis (03/10).
Menurut Undang-Undang No.21 Tahun 2007 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, beserta seluruh pejabat struktural dan staf mengikuti kegiatan ini secara intensif melalui Zoom Meeting di Ruang Sekretariat WBBM Lapas Pekanbaru. Kegiatan ini juga diikuti oleh berbagai instansi pemerintah daerah Provinsi Riau, mahasiswa, dan juga seluruh pegawai UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau secara virtual.
Diskusi ini dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, yang menyampaikan laporan kegiatan dan memberikan gambaran umum mengenai pentingnya diskusi ini dalam konteks upaya penegakan hukum dan perlindungan HAM di Riau. Kemudian, dilanjutkan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK), Dr. Ambeg Paramarta , S.H., M.Si., yang diwakili oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan HAM, Dr. Syarifuddin, S.T., M.H.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait kebijakan dan strategi dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan meningkatkan kapasitas pegawai dalam menerapkan kebijakan yang relevan.
Kegiatan diskusi strategi ini menhadirkan 3 (tiga) orang narasumber yakni, Mex Mahdi selaku Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Riau, Fanny W. Kurniawan selaku Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau, dan Jerry R. Sakti Negara selaku Ketua Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pelabuhan Laut di Direktorat Jenderal Imigrasi. Ketiga narasumber tersebut memberikan paparan yang mendalam mengenai berbagai aspek TPPO, mulai dari akar permasalahan, upaya pencegahan, hingga penindakan terhadap pelaku.
Setelah pemaparan oleh narasumber, peserta kegiatan diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai yang ada di lapangan. Dilanjutkan penyerahan hadiah kepada uang tunai dan paspor gratis kepada peserta yang aktif selama kegiatan berlangsung.
Diharapkan, melalui kegiatan diskusi ini, seluruh peserta, termasuk jajaran Lapas Pekanbaru, dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang bahaya TPPO. Selain itu, diharapkan juga terjalin sinergi yang lebih kuat antara berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di Provinsi Riau.