Satresnarkoba Galakkan Cooling System, Ajak Warga Tolak Politik Uang


BANGKINANG, SABTANEWS.COM  - Dalam upaya menciptakan Pemilu Damai 2024, Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar  secara aktif menggelar kegiatan cooling system,  Rabu malam (23/10/2024), Personil menyambangi  warga di Jalan M Yamin Bangkinang Kota untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo dalam keterangannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik politik uang. Beberapa pesan penting disampaikan kepada warga, antara lain, menghimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas menjelang pelaksanaan Pemilu.

"Warga diimbau untuk selalu menyaring informasi yang diterima dan tidak mudah terpengaruh oleh berita bohong atau hoax," ujar.

Lanjut dia, meskipun memiliki pilihan yang berbeda, masyarakat diharapkan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk turut serta menyukseskan Pemilu 2024 yang aman, damai, dan kondusif.

AKP Era, berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pemilu. Selain itu, diharapkan juga dapat menekan praktik politik uang yang dapat merusak tatanan demokrasi.

Komentar

POPULER

DPRD Dumai Gelar Rapat RDP Bersama Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal Terkait Kecelakaan Kerja

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Pemprov Riau Akan Sanksi Sekolah Yang Gelar Perpisahan di Hotel

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Pangdam I/BB Kunjungi satuan Jasdam I/BB dan Topdam I/BB, Pastikan Kesiapan operasional Satuan

Pada Muscab DPC PKB Kabupaten Karo Sastroy Bangun, S.Sos Didukung 15 dari 17 DPAC Se-Kabupaten Karo

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Berikut Dasar Hukum Penagihan Utang oleh Debt Collector, Hak Debitur dan Batasan Penagih Wajib Dipahami

Danramil 03 Serengan Pimpin Langsung Kerja Bakti Pasca Banjir di Kelurahan Joyotakan