*PUTUSAN MAJELIS HAKIM TIPIKOR AMBON TERHADAP 3 (TIGA) TERDAKWA DALAM PERKARA KORUPSI ADD/DD NEGERI HAYA.*


KEJAKSAAN TINGGI MALUKU, SABTANEWS.COM – Ambon, Kamis 10 Oktober 2024 pukul 11.00 Wit, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Jaksa Penuntut Umum Junita Sahetapy, S.H.,M.H hadir dalam Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Angggaran 2017, 2018, Dan 2019 dengan agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Ambon.

Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy, S.H.,M.H, menyampaikan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon mengadili dan memutuskan masing – masing terdakwa sebagai berikut :

1. Terdakwa Hasan Wilissa, Pidana pokok berupa pidana penjara 5 (lima) tahun, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 400.000.000,- subsider 1 (satu) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 965.303.877,56,- subsider 1 (Satu) tahun 6 (Enam) bulan pidana penjara.

2. Terdakwa Muhamat Irfan Tuahan, Pidana pokok berupa pidana penjara 5 (lima) tahun, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,- subsider 1 (satu) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 638.129.166,56,- subsider 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan pidana penjara.

3. Terdakwa Rahman Lesipela, Pidana pokok berupa pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,- subsider 1 (satu) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 317.191.377,67,- subsider 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan pidana penjara.


Terhadap Putusan Majelis Hakim Tipikor tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menyatakan sikap pikir – pikir dan Para Terdakwa menyatakan sikap Menerima terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut.


Ambon, 10 Oktober 2024.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku,



ARDY, SH.,M.H

Komentar

POPULER

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Sekum DPP SPI Apresiasi Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Atas Pelunasan Hutang Pemko Pekanbaru di Akhir Tahun 2025

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Himpunan Mahasiswa Hukum Perdata FH UIR Gelar Kuliah Umum dan Teken MoA dengan FH UNISSULA

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe