Polresta Pekanbaru Gelar "Minggu Kasih" di Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya


PEKANBARU, SABTANEWS.COM – Polresta Pekanbaru bersama Polsek Bukit Raya melaksanakan kegiatan "Minggu Kasih" pada Minggu, 20 Oktober 2024. Acara ini berlangsung di warung warga Jl. Unggas, RT 01/RW 01, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, dimulai pukul 08.30 WIB dan selesai pukul 09.55 WIB. Kegiatan bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat terkait keamanan dan ketertiban di wilayah setempat. 

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kanit Binmas Polsek Bukit Raya IPTU Jonny Anwar, Kanit Binkamsa Polresta Pekanbaru IPTU Apolas Sugiana, serta Kasi TIK Polresta Pekanbaru IPTU Erni. Turut hadir pula Bhabinkamtibmas dari Polsek Bukit Raya AIPTU Dayat, AIPDA Priyanto, dan AIPDA Khairul, serta tokoh masyarakat setempat. 

Acara dibuka oleh IPTU Jonny Anwar yang menyampaikan tujuan "Minggu Kasih" adalah untuk menerima masukan dan keluhan masyarakat terkait isu keamanan serta permasalahan sosial dan budaya. Jonny menegaskan komitmen Polresta Pekanbaru dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. "Kami hadir untuk mendengarkan aspirasi warga dan mencari solusi bersama terkait persoalan Kamtibmas," ujar Jonny. 

Dalam sambutannya, perwakilan tokoh masyarakat, Bapak Aswendi, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran kepolisian di tengah masyarakat. "Kami sangat merasakan manfaat dari kegiatan Minggu Kasih ini. Kehadiran polisi memberikan rasa aman bagi warga," ungkap Aswendi. 

Selama sesi tanya jawab, sejumlah warga menyampaikan keluhan mereka. Aswendi, misalnya, mengeluhkan maraknya kasus pencurian di pemukiman warga. Ia berharap pihak kepolisian meningkatkan patroli di kawasan tersebut. Keluhan lain datang dari Aan Rudali, yang menyoroti kurangnya lampu penerangan di Jalan Labersa, khususnya pada malam hari, yang dinilai membahayakan pengguna jalan. Yogi Wijaksono menambahkan pentingnya pelatihan bagi warga yang menjalankan sistem ronda malam untuk meningkatkan efektivitas pengamanan di lingkungan mereka. 

Menanggapi keluhan warga, pihak kepolisian berkomitmen untuk meningkatkan patroli di pemukiman serta memberikan edukasi tentang tindakan pencegahan pencurian. Mereka juga akan berkoordinasi dengan PLN dan instansi terkait untuk membahas pengadaan lampu jalan di kawasan yang minim penerangan. Selain itu, bagi warga yang membutuhkan pembinaan untuk petugas ronda malam, polisi akan memberikan pelatihan melalui Bhabinkamtibmas. 

Di akhir kegiatan, Polresta Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus memberikan penyuluhan dan menerima masukan dari masyarakat terkait keamanan dan ketertiban. "Kami siap menjaga kerahasiaan pelapor dan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan warga," tegas IPTU Jonny Anwar. 

Acara diakhiri dengan sesi foto bersama antara kepolisian dan warga. Kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif.

Komentar

POPULER

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***