Polresta Pekanbaru Adakan Edukasi, Sosialisasi, dan Cooling System untuk Mendukung Pilkada Damai 2024


PEKANBARU, SABTANEWS.COM  – Guna memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 berjalan aman, damai, dan kondusif, Polresta Pekanbaru melalui Satuan Binmas (Sat Binmas) melaksanakan kegiatan edukasi, sosialisasi, dan Cooling System pada hari ini, Minggu (6/10/2024). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi strategis, antara lain Jalan Hang Tuah, Jalan Harapan Raya, dan Jalan Jenderal Sudirman. 

Personel Sat Binmas Polresta Pekanbaru yang tergabung dalam Satgas Preemtif Operasi Mantap Praja (OMP) Lancang Kuning 2024 turut serta dalam kegiatan ini. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Binmas Polresta Pekanbaru, KOMPOL Lassarus Sinaga, S.H., M.H., beserta sejumlah personel seperti Kanit Binpolmas AKP TPL. Tobing, Kanit Bintibsos AKP Budhia Dianda, Kanit Binkamsa IPTU Apolas Sugiana, S.H., serta beberapa personel lainnya. 

Kegiatan ini difokuskan pada penyuluhan dan pemberian informasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama tahapan Pilkada berlangsung. Edukasi yang diberikan meliputi pentingnya menjaga hubungan harmonis antarwarga meski berbeda pilihan politik, menghindari perselisihan, serta memastikan masyarakat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan keyakinan masing-masing. 

Kasat Binmas KOMPOL Lassarus Sinaga menyampaikan, “Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat di Pekanbaru dapat berpartisipasi aktif dalam Pilkada dengan tetap menjaga persatuan dan keamanan. Kami juga menekankan agar seluruh warga datang ke TPS dan memberikan suara yang akan menentukan masa depan Riau, khususnya Kota Pekanbaru.” 

Beberapa poin utama yang disampaikan kepada masyarakat dalam kegiatan ini antara lain ajakan untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif selama tahapan Pilkada, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan hak suara di TPS, serta mengingatkan pentingnya hak suara yang dimiliki untuk mendukung pembangunan di daerah. 

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat sebagai upaya menjalin kemitraan yang erat dan memperkuat kepercayaan publik. Kehadiran Polri yang aktif diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat sehingga situasi Kamtibmas yang kondusif tetap terpelihara di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. 

Masyarakat Pekanbaru menyambut baik kegiatan ini, mengapresiasi inisiatif Polri dalam menjaga stabilitas sosial dan memberikan informasi yang jelas terkait Pilkada. Selama kegiatan berlangsung, suasana tetap tertib, lancar, dan kondusif. 

Dengan adanya kegiatan edukasi, sosialisasi, dan Cooling System ini, Polresta Pekanbaru berharap masyarakat dapat bersama-sama menciptakan suasana yang aman dan harmonis selama pelaksanaan Pilkada tahun 2024, memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga stabilitas dan keamanan daerah.

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***