Langsung ke konten utama

Kolaborasi Babinsa Begelenan, Bidan Dan Kader Posyandu Bergerak Untuk Generasi Sehat Di Wilayah Srengat

BLITAR, SABTANEWS.COM - Dalam upaya mendukung program pemerintah dalam percepatan penanganan stunting, Babinsa Desa Bagelenan Koramil 0808/06 Srengat Kodim 0808/Blitar Serda Agus Febri bersinergi dengan Bidan Desa Ibu Sukanti melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan di Posyandu ILP Dusun Krajan RT. 03 RW. 01 Desa Bagelenan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, Sabtu (12/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dasar yang rutin dilakukan di Posyandu, dengan fokus utama pada ibu dan anak. Pelayanan meliputi pemantauan tumbuh kembang balita, penimbangan berat dan pengukuran tinggi badan, imunisasi, pemberian makanan tambahan, serta penyuluhan tentang kesehatan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya gizi dan pola asuh anak yang tepat. Babinsa Serda Agus Febri menyampaikan bahwa peran serta TNI dalam mendukung program stunting adalah bentuk kepedulian terhadap generasi penerus bangsa. "Kami hadir untuk mendukung dan memastikan bahwa anak-anak d...

Polda Sumut Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Amankan Kokain 1,56 Kg


MEDAN, SABTANEWS.XOM - Selain Sabu-Sabu, Ganja, Pil Ekstasi, untuk pertama kalinya, Barang Haram Kokain berhasil diamankan Polda Sumut sebanyak 1,56 Kg. 

Demikian diungkapkan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH dalam penyampaiannya saat melaksanakan Konfrensi Pers di halaman Gedung Dirsatnarkoba Polda Sumut, Selasa (29/10/2024).

Irjen Pol Whisnu membeberkan, Polda Sumut berhasil menggagalkan Peredaran Narkoba Jaringan International baik yang dibawa melalui darat, udara, maupun perairan.

Diantara adalah, Jaringan Narkoba (Sabu) International : Malaysia - Asahan yang akan didistribusikan ke Asahan. Jaringan Narkoba (Sabu) National : Aceh - Medan - Kendari yang akan didistribusikan ke Kendari, Jaringan Narkoba (Sabu dan Pil Ecstasi) National : Asahan - Tanjung Balai yang akan didistribusikan ke Tanjung Balai, Jaringan Narkoba (Sabu) National : Rokan Hilir - Medan yang akan didistribusikan ke Medan, Jaringan Narkoba (Sabu) National : Tanjung Balai - Medan yang akan didistribusikan ke Wilayah Medan.

Irjen Pol Whisnu kemudian menambahkan, adapun hasil penindakan kasus Narkoba tersebut dalam waktu 13 September sampai 28 Oktober 2024 yakni selama 46 hari.

Kepada Awak Media, Irjen Pol Whisnu juga membeberkan, barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar, “total barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 396,63 Kg Sabu. 29,03 Kg Ganja, 62.929 Butir Pil Ecstasi, dan 1,56 Kg Kokain.

"Kami juga berhasil mengungkap sebanyak 673 kasus, dengan jumlah Tersangka mencapai 838 orang. Dari total Tersangka yang ditangkap, 152noranh merupakan pengguna, sementara sisanya, 686 orang terlibat dalam Jaringan Peredaran Narkoba.

Irjen Pol Whisnu juga menegaskan, bahwa hal ini sudah menjadi atensi untuk pemberantasan Narkoba. Dan Polda Sumut tidak main - main dalam melaksanakan  pemberantasan Narkoba.

Dan hal itu bukan hanya di Polda Sumut, tetapi di semua wilayah hukum Polres hingga Polsek, yang berada dibawah Komando Polda Sumut, sehingga tidak ada lagi tempat yang bebas untuk Narkoba, sehingga nantinya wilayah Sumut bebas dari Narkoba.

Sementara itu, lanjut Irjen Pol Whisnu, adapun modus operandi yang digunakan oleh para Sindikat Narkoba tersebut diantaranya, Narkotika jenis Sabu dibungkus dalam plastik dan disembunyikan dalam viber berwarna kuning, kemudian diangkut menggunakan Kapal Nelayan. 

Selain itu, ada juga yang dimasukkan ke dalam koper dan ransel untuk diselundupkan melalui jalur udara di Bandara Kuala Namu. Dan barang terlarang tersebut juga disembunyikan di dalam bagasi mobil dan kursi belakang kendaraan untuk mengelabui petugas.

Lanjut Irjen Pol Whisnu lagi, atas keberhasilan Polda Sumut saat ini mengungkap peredaran Narkoba tersebut, dan menyita barang bukti Narkotika dimaksud, diperhitungakan berkisar sebanyak 1.771.809 orang anak bangsa telah diselamatkan dari bahaya Narkoba.

Termasuk Sabu yang dapat mengancam hingga 1,5 juta jiwa lebih, Ganja untuk sekitar 116 ribu pengguna, Pil Ecstasi yang berpotensi menjangkiti 62 ribu jiwa, serta Kokain yang bisa mempengaruhi lebih dari 6 ribu orang.

Irjen Pol Whisnu juga menuturkan, bahwa para Tersangka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara seumur hidup, atau paling singkat Pidana Penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta Pidana Denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (***)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...