Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Akan Tindak Tegas ASN Yang Tidak Netral Dalam Pilkada


Foto : Pj. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni beserta Forkopimda Sumut melakukan Deklarasi Netralitas ASN Se-Sumut sekaligus memimpin Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Daerah di Aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Sudirman Kota Medan, Rabu (23/10). Deklarasi tersebut diikuti oleh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumut.

MEDAN, SABTANEWS.COM  – Dalam Acara Deklarasi Netralitas ASN se-Sumut, yang diselenggarakan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Rabu (23/10/2024), Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni dengan tegas mengatakan, akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersikap tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

“Saya selaku Penjabat Gubernur akan memberikan sanksi tegas pada ASN yang tidak netral,” kata Fatoni.

Fatoni juga menjamin kenetralitasan dirinya, sebagai seorang Kepala Daerah. Bahkan sejak bulan Juli lalu juga telah dikeluarkan Surat Edaran terkait netralitas ASN.

“Sejak 11 Juli, saya sudah mengeluarkan surat edaran netralitas ASN, kalau ada ASN terbukti tidak netral silakan laporkan, saya akan tindak tegas,” tegas Fatoni.

Melalui kesempatan ini, dirinya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga netralitas ASN.

Menurutnya, jika netralitas terjaga akan berdampak terhadap kondusivitas di Sumut.

“Begitu juga Bupati dan Walikota, dapat melaksanakan fungsinya dengan baik. Oleh karena itu kita semua bersama-sama jaga netralitas ASN, iklim yang kondusif perlu kita jaga di lingkungan kita masing-masing, termasuk di dunia maya,” ucap Fatoni.

Terdapat sejumlah poin yang tidak boleh dilakukan ASN pada Pilkada serentak, di antaranya ASN tidak boleh hadir dalam deklarasi calon kepala daerah, ASN tidak boleh terlibat menjadi panitia kampanye dan ASN tidak boleh mengikuti kampanye yang menunjukkan atribut sebagai pegawai negeri.

Selanjutnya, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye dan ASN tidak boleh menghadiri acara partai politik. Terakhir, ASN tidak boleh hadir pada kegiatan yang menunjukkan dukungan calon tertentu dan ASN juga tidak boleh memberikan dukungan pada calon independen.

“ASN bertanggung jawab besar memastikan Pilkada berlangsung baik, transparan demi terciptanya demokrasi yang berkualitas, kita juga tahu netralitas ASN dijamin di dalam peraturan perundang undangan,” ujar Fatoni.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumut Brigjen Pol Rony Samtana menyebutkan, deklarasi yang dilakukan Pj Gubernur Sumut Fatoni merupakan satu terobosan untuk memastikan netralitas ASN Pemprov Sumut.

“Deklarasi ini salah satunya terobosan Pj Gubernur untuk memastikan netralitas ASN, ini akan menjadi sebuah legitimasi bahwa ASN sudah netral,” ujar Rony.

Deklarasi Netralitas ASN diikuti oleh ASN se- Sumut. Turut hadir pada kesempatan tersebut Pangdam I/Bukit Barisan Mochamad Hasan, Kajati Sumut Idianto dan Kepala OPD se-Pemprov Sumut. (Okta)

Komentar

POPULER

DPC GRIB JAYA Pekanbaru Serahkan SK Mandat Kepada PAC

Lapas Kelas II A Pekanbaru Bekerjasama dengan Dinas DLHK untuk Mengurai pengelolaan Sanitasi Limbah

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Isu Miring,!! 'FYB' Kepsek SD Negeri 002 Tambusai Utara Bantah dan Klarifikasi Terkait Isu Dugaan Penyelewengan Dana BOS

Rimba Satwa Foundation nyatakan komitmen dukung Green Policing Polda Riau

Kolonel Inf Saiful Rizal, S.Hub.Int, M.H.I, Sambut Kunker Pangdam I/BB di Wilayah Brigif TP 37/HS

Badan Kesbangpol Toba tinjau Kantor Sekretariat SPI di Lumban Silintong