Pemkab Dairi Fokus Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi Baru Lahir di Dairi


 

DAIRI, SABTANEWS.COM -- Kita sangat bersyukur karena pada tanggal 3 September 2024 lalu, Kabupaten Dairi telah melaksanakan Kick Of Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP). Kabupaten Dairi menjadi salah satu locus pendampingan USAID Momentum dalam kegiatan ILP tersebut.  Sehingga kita optimis bahwa program ILP ini dapat mempercepat upaya penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB) dan juga Stunting di Kabupaten Dairi.

Demikian disampaikan, Penjabat (Pj) Bupati Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, Senin (21/10/2024) di Aula RSUD Sidikalang pada saat pembukaan mentoring Rumah Sakit dan Puskesmas dalam rangka penurunan AKI dan AKB di Kabupaten Dairi.

Dikatakannya, AKI dan AKB adalah salah satu indikator derajat kesehatan negara. Disebut demikian karena AKI dan AKB menunjukkan kemampuan dan kualitas pelayanan kesehatan. Tingginya AKI/AKB dan lambatnya penurunan angka ini menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan ibu dan anak sangat mendesak untuk ditingkatkan, baik dari segi jangkauan maupun kualitas pelayanannya.

"Dilihat dari data, AKI dan AKB di Indonesia telah mencapai target RPJMN 2024, yaitu 183 per 100.000 Kelahiran Hidup (KH) dan 16 per KH 1000 KH. Dan di Kabupaten Dairi, berdasarkan data 3 tahun terakhir terdapat 7 kasus kematian ibu pada tahun 2022. Pada tahun 2023 terdapat 2 kasus kematian ibu dan tahun 2024 hingga saat ini sudah tercatat 4 kasus kematian ibu, 3 diantaranya disebabkan oleh kasus langsung Obstetri," Ujarnya.

Selain itu dikatakan, terdapat 23 kasus kematian bayi baru lahir sampai dengan September 2024. Hal ini tentunya menjadi beban bagi Pemerintah Kabupaten Dairi dan memerlukan perhatian serta tindakan yang serius.

Selanjutnya dikatakan Surung, dibutuhkan keterlibatan semua pihak untuk menekan jumlah kematian ibu dan bayi baru lahir di Kabupaten Dairi. 

"Keterlibatan berbagai pihak tentunya sangatlah penting demi mencegah terjadinya kematian ibu dan bayi baru lahir. Kematian karena persalinan semestinya tidak boleh terjadi, karena persalinan bukanlah penyakit, terutama dalam penanganan persalinan dengan kondisi gawat darurat," Tuturnya

Selanjutnya, Tim mentor dari RSUP H. Adam Malik, dr. David Luther Lubis, SKM, M.Ked (OG), Sp.OG (K) menyampaikan upaya pencegahan kematian ibu dan bayi melalui Integrasi Layanan Primer (ILP) adalah langkah penting untuk meningkatkan kesehatan ibu dan bayi. 

Dikatakannya, Beberapa inisiatif yang dapat dilakukan dalam pencegahan kematian ibu dan bayi yaitu Peningkatan kapasitas tenaga kesehatan. Artinya adalah melatih tenaga kesehatan untuk memberikan perawatan ibu dan bayi baru lahir yang optimal, baik dalam situasi rutin maupun darurat. Selanjutnya, kualitas data kesehatan: meningkatkan kualitas dan penggunaan data kesehatan untuk pengambilan keputusan yang lebih baik.


"Jejaring rujukan. Artinya memperkuat jejaring rujukan untuk memastikan layanan kesehatan yang tepat waktu dan efektif. Selanjutnya, keterlibatan masyarakat: meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam perawatan ini dan bayi baru lahir dan terahir, kolaborasi sektor publik dan swasta yaitu mengintegrasikan layanan kesehatan dari sektor publik dan swasta untuk meningkatkan kesinambungan dan efisiensi layanan," Katanya. (Gandali)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***