Panwaslu Keritang Sesalkan Pemberitaan Yang Beredar

 

TEMBILAHAN, SABTANEWS.COM --Terkait dengan pemberitaan yang melebar seputar Tablig Akbar di Desa Kuala Keritang pada Selasa pagi, 8 Oktober 2024 lalu, Ketua Panwaslu Kecamatan Keritang cukup menyayangkan persepsi pemberitaan yang muncul. Apalagi banyak yang mengadopsi statemen awal dari media pertama yang mengekspose.

Ketua Panwaslu Keritang, Beni Yusandra menyebutkan bahwa wartawan itu bertanya tentang acara tablig Akbar itu melanggar, tentu dijawab bahwa tablig Akbar itu boleh dan syah-syah saja, sama seperti pengajian, yasinan, acara pengantin tentu tidak dilarang. 

Sesi berikutnya, wartawan mempertanyakan seputar kampanye. Hal itu dijelaskan sesuai dengan tahapan kampanye, peserta pemilihan memiliki hak untuk berkampanye. Lalu ditanyakan seputar jika ada kampanye di acara tersebut, tentu kita akan mempelajari dulu dan akan menindaklanjutinya. Panwaslu Keritang juga mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan saat itu.

Jadi, dalam jawaban itu bukan menyimpulkan, namun sesuai dengan pertanyaan terkait acara tablig akbarnya, bukan sesi kampanyenya.

Ia meminta agar wartawan dan media meluruskan statemen yang beredar. Terkait acara tablignya, bukan kampanyenya. (PR)

Komentar

POPULER

DPC GRIB JAYA Pekanbaru Serahkan SK Mandat Kepada PAC

Lapas Kelas II A Pekanbaru Bekerjasama dengan Dinas DLHK untuk Mengurai pengelolaan Sanitasi Limbah

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Isu Miring,!! 'FYB' Kepsek SD Negeri 002 Tambusai Utara Bantah dan Klarifikasi Terkait Isu Dugaan Penyelewengan Dana BOS

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Badan Kesbangpol Toba tinjau Kantor Sekretariat SPI di Lumban Silintong

Rimba Satwa Foundation nyatakan komitmen dukung Green Policing Polda Riau

AMS Desak Kejati Riau Periksa Bupati siak Sebagai Penanggung Jawab Anggaran dan Kepala Dinas PU Siak Atas Proyek Jalan 7,1 Milyar Yang Tidak Sesuai Spek Standar SNI