Menjamu Kehadiran PGRI Riau, Plt Kadisdik Riau Edi Rusmadinata Bahas Perlindungan dan Kesejahteraan Guru



PEKANBARU, SABTANEWS.COM  -- Rabu, 2 Oktober 2024, di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, berlangsung pertemuan hangat antara Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Edi Rusma Dinata, dengan perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau.

Diskusi ini fokus pada sejumlah isu krusial terkait perlindungan dan kesejahteraan guru, salah satunya sosialisasi perlindungan hukum yang akan diselenggarakan oleh PGRI pada 17 Oktober mendatang.

Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas rencana penandatanganan perjanjian kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan jaminan hukum kepada para guru, khususnya mereka yang seringkali menjadi korban pungutan pembohong dan intimidasi dalam melaksanakan tugas.

Ketua PGRI Provinsi Riau, Adolf Bastian, menekankan pentingnya dukungan hukum ini sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap tenaga pendidik. “Banyak guru yang mengalami tekanan, ancaman, bahkan status rendah mereka.

Dengan adanya kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi guru yang harus berjuang sendirian menghadapi berbagai tantangan hukum,” ujar Adolf dengan nada penuh menyembunyikan.

Selain itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Edi Rusma Dinata, memberikan apresiasi terhadap inisiatif ini. “Kami mendukung penuh kerja sama dengan aparat penegak hukum demi keamanan dan kenyamanan para guru dalam menjalankan profesinya,” tegas Edi.

Ia juga menggarisbawahi pembukaan aktivasi Kartu Tanda Anggota (KTA) Digital PGRI untuk memastikan kelancaran pendataan anggota PGRI di seluruh Riau.

Perjuangan guru tidak hanya terkait masalah kesejahteraan, tetapi juga pengembangan kompetensi.

PGRI Riau melalui Smart Learning and Character Center (SLCC) akan menggelar kegiatan pengembangan kompetensi guru pada 26 Oktober.

Program ini diharapkan dapat membantu para guru terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pengajaran mereka.

Tak hanya itu, momentum bersejarah akan berlangsung pada 14 November dengan Pelantikan Pengurus PGRI dan Seminar Nasional bertajuk “Menjadi Guru Merdeka.

” Kegiatan ini akan menghadirkan para tokoh pendidikan nasional dan memberikan wawasan baru bagi guru-guru di Riau untuk terus berkembang dan berdaya dalam menciptakan pembelajaran yang lebih kreatif dan mandiri.

Puncak dari rangkaian kegiatan ini akan dirayakan dalam Perayaan HUT PGRI ke-79 dan Hari Guru Nasional 2024. Serangkaian acara akan digelar, mulai dari Turnamen Bola Voli, Lomba Bakiak, Lomba Karya Tulis Ilmiah, hingga Lomba Video Mengajar Berbasis Teknologi.

Perayaan ini tidak hanya akan menjadi ajang kebersamaan, tetapi juga ajang untuk mengenang dedikasi para guru yang telah berjuang membentuk generasi penerus bangsa.

Perjuangan guru adalah sebuah cerita drama yang tak jarang luput dari perhatian publik. Di pelosok-pelosok Riau, banyak guru yang masih harus menempuh perjalanan jauh, melewati jalan terjal, hanya demi memberikan ilmu kepada anak bangsa. Namun, semangat mereka tetap membara.

“Kami tahu perjuangan ini tak mudah, tapi inilah panggilan jiwa kami” tutur salah satu guru yang kisahnya menginspirasi dalam pertemuan tersebut.

Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Bidang SMA dan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Riau, sedangkan dari PGRI hadir Wakil Sekretaris Umum, Bendahara, Kepala Biro Kerja Sama dan Pengembangan Usaha, serta Kepala Biro Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan.

Bersama-sama, mereka berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak dan kesejahteraan guru serta meningkatkan kompetensi melalui berbagai program yang akan datang.

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***