M Ihsan Si Maling Motor Beat Mendekam Dalam Tahanan Polsek Medan Baru


MEDAN, SABTANEWS.COM - Setelah melakukan Penyelidikan atas laporan Pencurian Sepeda Motor, yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH, akhirnya Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap dan menangkap Pelaku M Ihsan (29) warga Jalan Menteng II Gang Jermal II Kel. Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan, Selasa (22/10/2024) di kediamannya, sekitar pukul 16.30 WIB, tanpa perlawanan.

"Dari hasil penyelidikan Pelaku berhasil diamankan, Selasa (22/10/2024) pukul 16.30 WIB dari kediaman rumahnya tanpa perlawanan bersama barang bukti 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam BK 2858 AKT milik Korban dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah BK 4261 AMD milik Pelaku yang saat itu dipakai untuk melakukan aksinya", ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK.

Dikatakannya, Kasus Pencurian sepeda motor tersebut, terjadi di pelataran parkir Mesjid Al Jihad Jalan Abdullah Lubis Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.

Kompol Yayang Rizki Pratama juga mengatakan, dalam pengungkapan Kasus Pencurian Sepeda Motor  tersebut, atas laporan Korban Rizhana Raseuky (26) warga Jalan Paduan Tenaga, Kelurahan Komat III, Kecamatan Medan Kota, Kamis (17/10/2024) pukul 14.20 WIB.

“Korban saat itu akan melaksanakan ibadah Sholat Zuhur di Mesjid Al Jihad dan memarkirkan Sepeda Motor Beat warna hitam BK 2858 AKT di parkiran belakang Mesjid, namun kunci kendaraan sepeda motor korban masih menempel/terpasang di sepeda motor", ucap Kompol Yayang, Rabu (23/10/2024).

Setelah selesai sholat dan hendak pulang, sebut Kompol Yayang, Korban melihat Sepeda Motornya sudah tidak ada lagi dan memeriksa kunci juga tidak ada.

“Saat itu korban baru sadar bahwa kunci Sepeda Motor miliknya masih menempel di Sepeda Motor. Kemudian Korban melaporkan kepada pihak Masjid untuk mengecek rekaman CCTV, selanjutnya Korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru", jelasnya.

Dari hasil rekaman CCTV, diketahui Pelaku seorang Driver Ojek Online yang datang mengendarai Sepeda Motor Beat BK 4261 AMD warna merah.

10 menit kemudian, sambung Kompol Yayang, Pelaku berhasil membawa kabur Sepeda Motor Beat BK 2858 ATK milik Morban yang parkir berdekatan dengan Sepeda Motor Pelaku.

“Setelah berhasil melarikan Sepeda Motor Korban, Pelaku kembali lagi ke Masjid dengan menumpang pengendara Sepeda Motor lain. Kemudian Pelaku mengambil kembali Sepeda Motor miliknya diparkiran Masjid", ujarnya.

Diketahui, Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan saat ini sedang mendekam didalam tahanan Polsek Medan Baru. (***)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP