Kungker Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Beserta Rombongan Ke Polsek Batang Natal Dan Ke Polsek Lingga Bayu Disambut Hangat



MADINA, SABTANEWS.COM -- Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K melakukan kunjungan kerja di Polsek Batang Natal dan Polsek Lingga bayu Jumat 11/10/2024).

Kunjungan kerja Kapolres didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Madina, Nyonya Yolanda Arie Sofandi Paloh beserta ibu ibu Bayangkari dan Pejabat Utama (PJU) Polres Madina

Kapolres bersama rombongan, pertama mengunjungi Mapolsek Batang Natal di pagi hari, di Polsek, Kapolres langsung disambut Kapolsek batang Natal dan melakukan beberapa rangkaian acara.

Kemudian Kapolres dan rombongan melanjutkan perjalanan menuju Polsek Lingga Bayu, di mapolsek, Kapolres langsung disambut hangat oleh Kapolsek Marlon Raja Guk Guk serta personil polsek Lingga bayu lainnya, serta Forum Kordinasi Pimpinan Kecamatan, Lingga Bayu dan Forkopimcam Ranto Baek.

Rombongan sampai siang hari setelah selesai shalat Jumat, sampai di lokasi, Kapolres langsung disematkan kalung bunga.

dan di hadang oleh persembahan tarian tradisional tor tor balun balun bide, Penyambutan Kapolres kali ini berlangsung meriah, masyarakat yang hadir terlihat antusias menyambut Rombongan Kapolres.

Selain Forkopimcam, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama turut hadir dalam mengikuti rangkaian kegiatan tersebut.

Kunjungan Alumni Akpol tahun 2005 membawa banyak manfaat bagi masyarakat setempat, Polsek lingga bayu sengaja menghadirkan warga kurang mampu,anak anak yatim piatu, orang orang jompo,mereka mendapatkan rezeki berbentuk bingkisan dari Perwira Menengah Polri itu.

Penyambutan Kapolres yang iringi dengan alat musik tradisional Sumatera Utara itu membuat Suasana menjadi riuh di kantor Polsek Lingga Bayu, dalam kurun waktu bertahun tahun, baru kali ini ada kunjungan seorang Kapolres Madina berkunjung ke Daerah.

Penyambutan memang sederhana namun terpancar aura kegembiraan.

Dalam pidatonya, Kapolres meminta personel di Polsek agar cepat tanggap dalam menerima laporan dari masyarakat, sehingga masyarakat merasa terlayani dengan baik oleh Polisi.dan selalu bersinergi dengan DanRamil 16 Batang Natal.

Ketika ada laporan pengaduan dari masyarakat harap diterima dan di cek kebenarannya, serta dibuatkan laporannya agar tidak menjadi teguran terhadap pimpinan,” tegas Arie Paloh.

Saya selaku Kapolres Madina meminta kepada masyarakat setempat agar dapat membantu tugas kepolisian terutama dalam hal informasi terkait tindakan-tindakan kriminalitas yang ada di desanya masing-masing,” ucap Kapolres.

Seterusnya, peran orang tua juga, menurut Arie Paloh sangat penting dalam mengawasi anaknya agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang dilarang, contohnya berbuat kriminal dan penggunaan Narkotika sehingga berurusan dengan pihak APH.

Mengingat saat ini tahapan Pilkada serentak di Indonesia sudah berjalan. Kapolres Madina mengajak seluruh masyarakat untuk bergandengan tangan menciptakan Pilkada yang aman, damai dan kondusif.

“Pilkada itu dari kita, untuk kita. Mari kita ciptakan pesta demokrasi yang bergengsi, pesta demokrasi yang beradab, sehingga tercipta Pilkada yang aman, tertib, damai dan kondusif, imbuhnya.

kunjungan kerja Kapolres Madina di dua Polsek berlangsung aman dan kondusif. Masyarakat merasa senang dan simpati karena Polri selalu dekat dengan masyarakat, terutama di Kabupaten Madina.

(By; Eka Wardani )

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

TNI Manunggal Air Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat