Langsung ke konten utama

Bertemu Bupati Halmahera Selatan, Wamen Viva Yoga Dorong Desa Persiapan di Kawasan Transmigrasi Menjadi Desa Definitif

MALUKU UTARA, SABTANEWS.COM - Kedatangan Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Hasan Ali Bassam Kasuba di Ruang Kerja, Gedung C, Komplek Kantor Kementerian Transmigrasi, Kalibata, Jakarta, disambut dengan hangat oleh Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, 14/7/2025. Pertemuan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Viva Yoga hari itu merupakan pertemuan kesekian kalinya untuk membahas pembangunan kawasan transmigrasi di Halmahera Selatan. Kedatangan bupati kelahiran Kota Ternate itu juga terkait dengan rencana kunjungan kerja Viva Yoga ke Maluku Utara untuk meninjau berbagai proyek pendukung dan pengembangan kawasan transmigrasi di berbagai kabupaten dan kota di provinsi kepulauan itu. Di antara agenda kunjungan kerja adalah meninjau kawasan transmigrasi di Toliwang dan peresmian bendungan. Di Maluku Utara terdapat 4 kawasan transmigrasi prioritas nasional dan 4 kawasan transmigrasi prioritas bidang. Delapan kawasan transmigrasi tersebut tersebar di berbagai kapupaten termasuk di...

Kejari Labuhanbatu Vonis Mantan Sekda Muhammad Yusuf Siagian Korupsi Dana Sekretariat Tahun 2017


LABUHANBATU, SABTANEWS.COM  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu resmi mengeksekusi Muhammad Yusuf Siagian, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, terkait kasus korupsi dana persediaan Sekretariat Daerah tahun anggaran 2017. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 5893 K/Pud.Sus/2024.

Kerugian Negara Capai Rp1,3 Miliar

Dalam perkara ini, Muhammad Yusuf Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi bersama Elida Rahmayanti, selaku bendahara, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.347.304.255.

Yusuf dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Selain itu, ia juga didakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan putusan pengadilan, Yusuf Siagian dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan denda tersebut dapat diganti dengan kurungan 3 bulan apabila tidak dibayar.

Penangkapan di Warung Kopi

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr. Marlambson Carel Wiliams, mengungkapkan bahwa Yusuf ditangkap di sebuah warung kopi di kawasan Kampung Baru, Rantau Utara, pada Selasa, 29 Oktober 2024. “Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan,” ungkap Dr. Carel dalam keterangannya kepada media.

Proses Eksekusi Berjalan Lancar dan Kooperatif

Menurut Kasi Intel Kejari Labuhanbatu, Yusuf bersikap kooperatif selama proses penjemputan. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tim medis dari RSUD Rantauprapat juga telah memeriksa kondisi kesehatannya dan menyatakan bahwa ia layak untuk menjalani hukuman.

Setelah seluruh prosedur selesai, Yusuf dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Rantauprapat guna menjalani masa hukumannya.

Bebas di Pengadilan Tipikor, Akhirnya Dieksekusi Berdasarkan Putusan MA

Kasus ini sebelumnya sempat mengalami perkembangan menarik. Pada Februari 2024, Jaksa Penuntut Umum menuntut Muhammad Yusuf Siagian dengan hukuman 5 tahun penjara. Namun, pada 1 Maret 2024, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menyatakan Yusuf bebas dari tuntutan tersebut.

Meskipun demikian, putusan Pengadilan Tipikor tersebut akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung, yang kemudian memutuskan bahwa Yusuf bersalah dan harus menjalani hukuman sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi.

Eksekusi Muhammad Yusuf Siagian menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dalam memberantas tindak pidana korupsi. Meskipun sempat dibebaskan di tingkat pengadilan pertama, keputusan Mahkamah Agung yang menguatkan hukuman menunjukkan bahwa penegakan hukum tetap berjalan secara tegas dan transparan. Dengan dibawanya Yusuf ke Lapas Rantauprapat, proses hukum terhadap kasus ini dinyatakan tuntas.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...