*KEJAKSAAN NEGERI AMBON DAN KEJAKSAAN NEGERI TUAL, BERHASIL MENYELESAIKAN PERKARA PIDANA UMUM BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF.*

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU – Ambon, Rabu 30 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 Wit, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H dan Para Kasi di Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, mengajukan usulan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dalam perkara Tindak Pidana Umum dari Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Negeri Tual ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui sarana Zoom Meeting  diruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Adapun usulan perkara dimaksud, yakni oleh Kejaksaan Negeri Ambon mengusulkan Penghentian Penuntutan dalam perkara Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama Tersangka “CBAT” alias Carlo yang telah melakukan penganiayaan terhadap Korban “MMW” alias MARCO sehingga diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, sedangkan Kejaksaan Negeri Tual mengusulkan Penghentian Penuntutan dalam perkara Pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 212 KUHP atas nama Tersangka “CL” alias Sil yang telah melakukan perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas  Atau Melakukan Perbuatan yang tidak menyenangkan pada Korban “MDIR” alias Morsin sehingga diancam pidana penjara paling lama 1 (Satu) Tahun Atau 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan.

Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diatur bahwa dalam hal tindak pidana dapat dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative  jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ketentuan pada ayat (1) huruf b tentang ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun dan ketentuan huruf c tentang nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-, Maka berdasarkan ketentuan tersebut, Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Negeri Tual mengajukan Permohonan atas kedua perkara dimaksud untuk dapat disetujui Penghentian Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selain ketentuan Peraturan perundang – undangan yang berlaku, kedua perkara tersebut telah memenuhi syarat lainnya yakni Tersangka telah mengaku bersalah dan meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan Korban sendiri telah memberikan maaf dan tidak dendam kepada tersangka serta sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ke proses persidangan, sehingga perdamaian telah disepakati tanpa adanya persyaratan.

Berdasarkan Pertimbangan persyaratan yang telah dipenuhi dalam perkara yang diajukan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum bersama dengan Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Menyetujui kedua perkara tersebut dapat dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ambon, 30 Oktober 2024.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku,

ARDY, SH.,M.H

Komentar

POPULER

Sutan Nasomal Presiden Ormas KOMPII Dan Partai POM Ajak Semua Kalangan Bergabung.

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Rokan IV Koto Tangkap Pengedar Sabu di Pondok Kebun Sawit

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

APBD Runtuh, Pendidikan Dikorbankan: Alarm Keras Kegagalan Kepemimpinan

ASN RS Dinas Lingkungan Hidup Minta Uang BN Dengan janji dapat memasukkan jadi Honorer di Kabupaten Dairi

Waspada Penipuan WhatsApp, Pelaku Catut Nama dan Foto Rahmat Handayani di Pekanbaru

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Ketua DPD KNPI Riau: Kapolda Irjen Herry Heryawan Dapat Sertifikat Penghargaan Dari Ketua KNPI Riau: Usut Tuntas Kematian Seekor Gajah