H. Sulaiman Dinilai Gamang Jadi Plt Bupati Rohil


BAGAN BATU, SABTANEWS.COM - H. Sulaiman, S.E., dinilai gamang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rokan Hilir (Rohil). 

Penilaian itu disampaikan Kalna Surya Siregar, S.H.,  Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Rohil kepada wartawan di Kota Bagan Batu, Kamis (17/10/2024).

Seperti diketahui, H. Sulaiman SE Plt Bupati Rohil yang diangkat berdasarkan Surat Gubernur Riau tertanggal tanggal 23 September 2024. Pengangkatan itu dianggap blunder dengan beredarnya Surat Plt Bupati Rokan Hilir tanggal 27 September 2024 tentang Pemberhentian Tenaga Ahli Bupati Tahun 2024 atas nama Mustafa Akbar yang suratnya tersebar di media sosial WhatsApp (WA) grup .

Dalam grup WA itu diketahui karena surat yang ditandatangani H. Sulaiman SE tersebut mendasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf g Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tenaga Ahli Bupati.

Sementara setelah mencermati kewenangan dalam Perbup 2/2022 tersebut, ternyata tidak satu ketentuan pun mengatur tentang adanya kewenangan Plt Bupati.

"Ingat ya, Plt Bupati berbeda dengan Bupati. Tegas Kalna Surya Siregar yang juga Ketua Tim Hukum ASSET 01 di Bagan Batu ini 

Tidak hanya itu, lanjut Kalna Surya Siregar, jelas jelas surat Gubernur Riau tanggal 23 September 2024 menyebutkan "untuk kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Rokan Hilir Saudara Wakil Bupati Rokan Hilir melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Rokan Hilir sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku".

Jelas amanah yang diberikan adalah tugas Bupati sebagaimana Pasal 65 ayat (1) UU 23/2014, bukan kewenangan Bupati Rokan Hilir sebagaimana Pasal 65 ayat (2) UU 23/2014. Selain itu juga ada kebijakan Kemendagri ditetapkan tanggal 14 September 2022 yang mengatur bahwasanya Plt Bupati berwenang melakukan pemberhentian dan/atau tindakan hukum kepada Pejabat/ASN yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindakan lanjut proses hukum.

Dengan demikian keputusan Bupati Rokan Hilir yang mendasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf g Perbup No. 2/2022 tersebut ternyata di luar kewenangan Plt Bupati Rokan Hilir. 

"Sekali lagi kami tegaskan (keputusan itu, Red) di luar

kewenangan Plt Bupati Rokan Hilir. Tentunya sebagai sesama warga Kabupaten Rokan Hilir, kami harus mengingatkan agar Plt Bupati tidak kebablasan dengan amanah yang diberikan," pungkas Kalna Surya Siregar. * (rls/Denny W)

Komentar

POPULER

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Himpunan Mahasiswa Hukum Perdata FH UIR Gelar Kuliah Umum dan Teken MoA dengan FH UNISSULA

Jelang Ramadan, Satopspatnal Lapas Kelas I Bandar Lampung Konsisten Gelar Deteksi Dini: "Puasa Nanti Pengamanan Tidak Kendor!"

Pohon Tumbang Tutup Jalan Simo–Klego, Babinsa dan Warga Bergerak Cepat Selamatkan Akses