MUSNAHKAN SAWIT ILEGAL DI TN.TESSO NILO, DANREM 031/WB TEGASKAN KOMITMEN LINDUNGI KAWASAN KONSERVASI

Gambar
PELALAWAN, SABTANEWS.COM — Dalam upaya mendukung pemulihan kawasan hutan konservasi, Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Sugiyono melaksanakan kegiatan pemusnahan tanaman sawit ilegal sekaligus penanaman pohon kembali di kawasan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo, Desa Segati, Kabupaten Pelalawan. (2/7). Danrem 031/WB didampingi oleh Kasi Intel Kasrem 031/WB, Letkol Cpn Fransiskus Hendra Gunawan dan Dantim Intel Korem 031/WB Mayor Kav Christopher Leonard Bessie, serta melibatkan sinergi lintas sektor mulai dari Balai TN. Tesso Nilo, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga unsur masyarakat peduli lingkungan menunjukkan komitmen nyata dalam menyelamatkan kawasan konservasi yang selama ini terancam akibat alih fungsi lahan secara ilegal. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memulihkan TN. Tesso Nilo sebagai kawasan hutan konservasi yang selama ini terancam akibat aktivitas perambahan dan penanaman sawit secara ilegal. Kegiatan ini dilanjutkan dengan penanaman pohon ...

Diduga SPBU 6478814 Nakal, Minta Pihak Pertamina Stop Pengiriman BBM


Ketapang,Kalbar, SABTANEWS.COM -  Kuat dugaan SPBU 6478814 beralamat di Jalan Gajah Mada Suka Bangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang lakukan penyelewengan dalam pendistribusian BBM bersubsidi.  Senin(28/10/2024). 

Terpantau  sebuah truk dengan nomor polisi K 9075 S sedang melakukan pengisian bahan bakar ke dalam drum/jerigen yang berjejer dalam bak belakang.

Kejadian ini mengundang perhatian, mengingat pengisian drum/jerigen di SPBU melanggar aturan yang berlaku yakni Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 mengenai penggunaan bahan bakar bersubsidi. 

Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Disinyalir pengisian bahan bakar dalam jumlah besar menggunakan drum biasanya dilakukan untuk kepentingan industri atau diduga penyelundupan demi kepentingan mengambil keuntungan besar untuk dijual kembali ke pelaku usaha atau pihak-pihak lain yang bertentangan dengan regulasi yang sudah ditetapkan aturannya oleh Pemerintah maupun BPH Migas. 

"Sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, penerima surat rekomendasi adalah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum".

Pengelola SPBU H. Syr ketika di konfirmasi mengaku kalau kegiatan tersebut sudah berjalan sejak lama dan sudah sesuai prosedur. katanya.

"Saya bekerja sesuai prosedur yaitu rekomendasi dan ini sudah berjalan cukup lama"ujarnya melalui sambungan WhatsApp. 

"Ada rekomendasi di kirim ke Mypertamina kemudian baru boleh melayani," kata Syr. 

Bahkan Syr mengaku kalau sudah menjadi tradisi yang jadi kebiasaan di  Ketapang. 

"Sudah bertahun-tahun menjadi tradisi pasar BBM di Ketapang, masa kamu tidak tau, "tukasnya.

Tim/Red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar