Langsung ke konten utama

Langkah Prajurit di Ujung Negeri: Satgas TNI Gelar Operasi Teritorial Kesehatan di Kampung Wombru

MAGE'ABUME , SABTANEWS.COM — Dalam balutan udara dingin dan sunyi khas pegunungan Papua, semangat pengabdian tidak pernah padam. Satgas Yonif 700/Wira Yudha Cakti melalui Pos Pintu Jawa kembali menorehkan kisah kemanusiaan yang heroik dan menyentuh hati. Di tengah medan berat dan akses terbatas, mereka membawa terang harapan melalui pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat pedalaman. (4 Juli 2025). Dipimpin langsung oleh Danpos Pintu Jawa, Letda Inf Risal, kegiatan ini dilaksanakan di Kampung Wombru, Distrik Mage’abume, dan dihadiri oleh warga dari berbagai kampung sekitar. Dua pasien menjadi potret nyata kebutuhan dan harapan masyarakat akan layanan kesehatan: Etinus, warga Kampung Wombru yang mengeluhkan sakit kepala menahun, serta Mama Yesina, seorang ibu dari Kampung Kembru yang datang dari jauh demi mendapatkan perawatan. Dalam suasana yang hangat meski dikelilingi rimbun pegunungan, para prajurit bergerak cepat dan sigap, menjadikan honai warga sebagai tempat layanan keseha...

Berikut Pernyataan Tegas Alimora Kabid Kesehatan Kampar, Terkait Praktek Bidan Tampa Izin Tidak Boleh Beroperasi


KAMPAR, SABTANEWS.COM -- Terkait banyak nya Praktek Bidan di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau tidak memiliki izin beroperasi membuat masyarakat menjadi gelisah.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dr. Asmara Fitrah Abadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan, dr Alimora ketika dihubungi melalui telepon genggam, Rabu siang (23/10/2024) mengatakan, kami kalau ada laporan dan perwakilan kami ada di Puskesmas.

“Sekarang ini ada laporan Praktek Bidan tanpa izin beroperasi dan kami akan membina,” kata Alimora.

Ketika ditanya apakah boleh Praktek Bidan beroperasi tanpa izin dan Alimora mengatakan, “Harus ada izin Praktek Bidan beroperasi,” terangnya.

Memang seharusnya kalau tidak ada izin tidak boleh beroperasi, karena menyangkut permasalahan hukum nanti, kata Alimora dengan singkat.

Undang undang Sangat jelas mengatakan Praktik bidan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan:

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 mengatur bahwa bidan yang ingin berpraktik secara mandiri harus mengambil pendidikan profesi.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 mengatur bahwa tenaga kesehatan yang praktik tanpa izin dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu, bidan yang melanggar peraturan juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti: Teguran lisan, Teguran tertulis, Pencabutan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) sementara paling lama 1 tahun.

Sebelumnya, salah seorang warga Danau Lancang yang tidak mau disebut namanya ketika dihubungi wartawan melalui telepon genggam, Selasa pagi (22/10/2024) mengatakan, sebanyak 15 Praktek Bidan di Desa Danau Lancang tidak memiliki izin.

Diterangkan lebih lanjut oleh nya, data Praktek Bidan tidak memiliki izin di Desa Danau Lancang terbuka disaat rapat di aula kantor Desa Danau Lancang, Senin kemaren (21/10/2024).

“Kita terkejut dengan data Praktek Bidan yang tidak memiliki izin di Desa Danau Lancang. Jumlah klinik dan Praktek Bidan di Desa Lancang semua nya 18. Dari data tersebut 2 klinik dan 16 Praktek Bidan,” ungkapnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh bapak setengah baya ini, kita heran dan terkejut melihat kondisi tersebut. Praktek Bidan tanpa izin dengan leluasa membuka praktek di Desa Danau Lancang.

Kita sebagai warga meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar untuk menutup seluruh Praktek Bidan yang tidak memiliki izin. Semakin cepat ditutup semakin baik dan jangan ditunggu ada korban dari mal praktek dan baru ditutup, tegasnya.

Sebagian dari Praktek Bidan tersebut sudah Puluhan tahun beroperasi tanpa mengantongi izin. Masyarakat selama ini tidak tahu Praktek Bidan tersebut tidak memiliki izin, katanya.

Sekretaris Desa (Sekdes) Danau Lancang, Youmil ketika dihubungi melalui telepon membenarkan adanya Belasan Praktek Bidan di Desa Danau Lancang tidak memiliki izin.

Ketika ditanya secara detil jumlah Praktek Bidan di Desa Danau Lancang yang tidak memiliki izin dan Sekdes mengatakan, jumlah Praktek Bidan yang tidak memiliki izin sekitar 12.

Diterangkan nya lebih lanjut oleh Sekdes, kita dari Pemerintahan Desa tidak berhak untuk menutup Praktek Bidan yang tidak memiliki izin. Semuanya kita serahkan kepada Dinas terkait. (Tim)


Sumber Transtv45.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...