KAMPAR, SABTANEWS.COM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Lantas AKP Wulan Afdhalia Ramdhani, S.Tr.K., SJ.K, telah mengeluarkan pemberitahuan resmi terkait pelayanan Samsat (Sistem Administrasi Manajemen Satuan) di wilayah hukumnya sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama menyambut Hari Raya Natal 2025. Menurut pemberitahuan yang diterbitkan, Samsat Kampar akan tutup dan tidak melayani masyarakat pada tanggal 25 hingga 27 Desember 2025. Libur ini ditetapkan untuk memungkinkan petugas dan masyarakat merayakan perayaan Natal dengan tenang, sesuai dengan arahan Kapolres AKBP Boby Putra Ramadhan yang mengutamakan kesejahteraan baik petugas maupun warga. Yang menjadi keuntungan bagi warga adalah kebijakan terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Bagi kendaraan yang jatuh tempo pembayaran PKB dan BBNKB pada tanggal libur tersebut (25-27 Desember 2025), masyarakat dapat membaya...
PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Buntut pengrusakan dan pengoyakan Alat Peraga Kampanye (APK) di halaman rumah warga, Tim Kuasa Hukum Muflihun-Ade Hartati Rahmat, resmi melaporkan oknum Pengawas yang ada di Kecamatan Sukajadi Pekanbaru ke Bawaslu Riau, Selasa (15/10/2024) siang.
Tim kuasa hukum yang tergabung dalam tim Aliansi Advokat Bertuah (ADB) yang terdiri dari Dr (c) Andrew Shandy Utama S.H M.H, Dr (c) Suardi S.H M.H, Ahmad Taufiq S.H M.H, Ahmad Yusuf, S.H C.SH C.MK, Angelia Vapolia Depari S.H M.H, Weny Friaty S.H, Boby Febrianto S.Pd S.H, Muhammad Adha S.H, Yoga Tri Wanda S.H, Saldi Amri Purba S.H, Naufal A. Musa S.H, Chairul Ashari S.H, Luluk Moniroh S.H dan Daniel M Tarigan, S.H, bersama Ketua Konsolidator Pro Uun Abdul Khair Zubir mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Riau.
"Kita minta Bawaslu Provinsi Riau menindak tegas tindakan oknum Paswascam Sukajadi Kelurahan Harjo Sari ini. Ulah oknum ini tidak mencerminkan etika sebagai pengawas dan sembrono dalam bertindak. Seorang panwas kok seperti ini? Ada apa ini pengawas penyelenggara?," ujar Ketua Konsolidator Pro Uun, Abdul Khair Zubir, kepada wartawan.
Pria yang disapa bang ir ini menambahkan, ulah oknum pengawas yang mengoyak ngoyak APK di pekarangan rumah warga ini jelas telah menambah daftar panjang buruknya citra demokrasi penyelenggara pemilu dan mencorengkan citra buruk Pilkada Serentak 2024 khususnya di Kota Pekanbaru.
"Kelakuan oknum ini telah jelas merugikan Paslon Muflihun dan Ade Hartati. Apabila dibiarkan maka dikhawatirkan akan menimbulkan konflik yang lebih luas sehingga dapat merusak kesepakatan kampanye damai di Pekanbaru," tegasnya.
Sementara itu, Perwakilan Aliansi Advokat Bertuah (ADB) Dr (c) Andrew Shandy Utama S.H M.H, mengatakan, kedatangan tim Aliansi Advokat Bertuah dan Ketua Konslidator Pro Uun ke Kantor Bawaslu Provinsi Riau bertujuan mendampingi pelapor atas nama Ali Azmar (70).
Pendampingan oleh warga ini guna membuat laporan dan pengaduan atas dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baliho milik Paslon Walikota dan Walikota Pekanbaru, Muflihun dan Ade Hartati yang berada di Jalan Rusa RT 4 RW 1 Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, yang diduga dilakukan oleh oknum Panwascam Sukajadi Kelurahan Harjo Sari, Senin (14/10/2024) malam.
Setelah ini, pihaknya juga dalam waktu dekat akam membuat laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana pengrusakan APK.
"Kejadian ini menjadi perhatian bagi Bawaslu Riau agar senantisa mengingatkan bawahannya untuk lebih cermat, hati-hati, dan terukur dalam mengambil tindakan sehingga tidak merugikan calon," tukasnya mengingatkan.
Berita ini muncul dari pemberitaan sebelumnya, Senin (14/10/2024) malam kemarin. Atribut kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru nomor urut 1, Muflihun-Ade Hartati Rahmat, mendadak dirusak oleh oknum Panwaslu Kecamatan Sukajadi Kelurahan Harjosari, Kots Pekanbaru.
Insiden tersebut terjadi di rumah Ali Asmar (70). Dia menyebut, banner dan spanduk kampanye yang dipasang di pagar rumah pribadinya dirusak tanpa seizin dirinya.
Ali Asmar, menyebutkan, aksi pencopotan dilakukan oleh seorang oknum Panwaslu berinisial B. Saat itu, ali mengaku geram dengan perlakuan tersebut. Meski sudah dirinya sudah berusaha menasehati, tapi oknum ini mengaku dan berdalih bahwa tindakan itu sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). (*)

Komentar
Posting Komentar