PEKANBARU, SABTANEWS.COM – Dalam rangka mempererat komunikasi serta menyerap aspirasi masyarakat, Polda Riau melalui jajaran Polresta Pekanbaru melaksanakan kegiatan Minggu Kasih di Gereja GBIS Kristus Gembala, Gang Sekolah II, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Minggu (28/12/2025) pagi. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB tersebut dihadiri oleh KA SPKT Polda Riau selaku perwakilan, Waka Polsek Rumbai Pesisir AKP Herman, SH, Kanit Binmas Polsek Rumbai Pesisir AKP S. Simanjuntak, Bhabinkamtibmas, personel Ditbinmas Polda Riau, serta sekitar 40 jemaat gereja. Dalam sambutannya, Kanit Binmas Polsek Rumbai Pesisir AKP S. Simanjuntak menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh jemaat yang telah meluangkan waktu untuk hadir dalam kegiatan Minggu Kasih. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun saran secara langsung kepada pihak kepolisian. “Kami dari Polda ...
Tindakan main Hukum sendiri Bisa dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 UU No.1/2023.Mengenai penganiayaan terhadap Orang lain
SABTANEWS COM - ROHIL - Kepenghuluan tanjung Medan Barat kecamatan Tanjung Medan kabupaten Rokan hilir Dihebohkan Informasi yang belum jelas alias simpang siur.
Pada tanggal 24 Ags 2024, Terjadi keramaian di kebun salah satu warga tindakan main Hukum sendiri/Hakim sendiri di Kepenghuluan tanjung Medan Barat kecamatan Tanjung Medan kabupaten Rokan hilir.
Di Duga Salah satu warga Bagan batu Jalan tuanku Tambusai RT.006, RW.001 . Kepenghuluan Bagan Batu Kota, kecamatan Bagan Sinembah Jadi Bulan-Bulanan warga yang main hakim sendiri.
Dimana Kita ketahui sebagai warga negara Indonesia yang mana sudah diatur dalam undang-undang tidak dibenarkan main Hukum sendiri.
Berikut adalah beberapa pasal yang menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri dapat terkena pidana: pasal 351 KUHP/Pasal 466 No.1/2023, Mengenai Penganiayaan, perbuatan Main hakim sendiri.
Yang menyebabkan penganiayaan terhadap Orang lain yang dapat dikenakan pasal yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan penegak hukum yang berlaku.
Dengan kejadian ini yang mana sudah di sebarluaskan di beberapa medsos masyarakat Kepenghuluan tanjung Medan Barat yang mencontohkan kekejaman perbuatan Main hakim sendiri diminta kepada APH wilayah Polsek pujud dan pemerintah Kepenghuluan tanjung Medan Barat untuk menindaklanjuti perbuatan masyarakat Kepenghuluan tanjung Medan Barat.
Agar para pelaku pengeroyokan dapat di panggil dan di proses hukum yang berlaku agar perbuatan pelaku main hakim sendiri dapat diberikan epek jera oleh penegak hukum Polsek pujud.
Untuk memanggil para pelaku Main hakim sendiri di TKP dan juga di kantor Kepenghuluan di sa'at korban yang di laporkan sebagai pelaku pencurian hewan lembu lalu di hakimi sendiri oleh masyarakat tanjung Medan Barat dan terlapor di serahkan ke Polsek pujud untuk di amankan. (Rls)
Komentar
Posting Komentar