Photo: Petugas Lapas Pekanbaru Raih Penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti PEKANBARU, SABTANEWS.COM – Sebuah momen bersejarah bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terjadi hari ini, di Nusakambangan, Rabu (5/11/2025). Acara penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dirangkaikan dengan pemberian penghargaan dan pembukaan pembinaan mental, yang turut dihadiri secara virtual oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto beserta seluruh jajaran Pejabat Struktural Lapas Pekanbaru. Dalam kegiatan tersebut, salah satu petugas terbaik dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Junedy Manik, dianugerahi Penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti Pratama. Penghargaan bergengsi ini diberikan atas dedikasi dan keberaniannya dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Lapas Pekanbaru. “Kami sangat mengapresiasi untuk ketelitian dan kewasapadaan saudara Junedy Manik dalam pelaksanaan tugas. Keberhasilannya menggaga...
Tindakan main Hukum sendiri Bisa dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 UU No.1/2023.Mengenai penganiayaan terhadap Orang lain
SABTANEWS COM - ROHIL - Kepenghuluan tanjung Medan Barat kecamatan Tanjung Medan kabupaten Rokan hilir Dihebohkan Informasi yang belum jelas alias simpang siur.
Pada tanggal 24 Ags 2024, Terjadi keramaian di kebun salah satu warga tindakan main Hukum sendiri/Hakim sendiri di Kepenghuluan tanjung Medan Barat kecamatan Tanjung Medan kabupaten Rokan hilir.
Di Duga Salah satu warga Bagan batu Jalan tuanku Tambusai RT.006, RW.001 . Kepenghuluan Bagan Batu Kota, kecamatan Bagan Sinembah Jadi Bulan-Bulanan warga yang main hakim sendiri.
Dimana Kita ketahui sebagai warga negara Indonesia yang mana sudah diatur dalam undang-undang tidak dibenarkan main Hukum sendiri.
Berikut adalah beberapa pasal yang menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri dapat terkena pidana: pasal 351 KUHP/Pasal 466 No.1/2023, Mengenai Penganiayaan, perbuatan Main hakim sendiri.
Yang menyebabkan penganiayaan terhadap Orang lain yang dapat dikenakan pasal yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan penegak hukum yang berlaku.
Dengan kejadian ini yang mana sudah di sebarluaskan di beberapa medsos masyarakat Kepenghuluan tanjung Medan Barat yang mencontohkan kekejaman perbuatan Main hakim sendiri diminta kepada APH wilayah Polsek pujud dan pemerintah Kepenghuluan tanjung Medan Barat untuk menindaklanjuti perbuatan masyarakat Kepenghuluan tanjung Medan Barat.
Agar para pelaku pengeroyokan dapat di panggil dan di proses hukum yang berlaku agar perbuatan pelaku main hakim sendiri dapat diberikan epek jera oleh penegak hukum Polsek pujud.
Untuk memanggil para pelaku Main hakim sendiri di TKP dan juga di kantor Kepenghuluan di sa'at korban yang di laporkan sebagai pelaku pencurian hewan lembu lalu di hakimi sendiri oleh masyarakat tanjung Medan Barat dan terlapor di serahkan ke Polsek pujud untuk di amankan. (Rls)
Komentar
Posting Komentar