RIAU, SABTANEWS.COM - Bencana yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara memicu kepedulian dari berbagai pihak. DPK Rumbai PEKAT IB kota Pekanbaru menjadi salah satu organisasi yang bergerak cepat dengan mendirikan Posko dan aksi turun untuk penggalangan dana bagi korban banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra. kegiatan yang berlangsung penuh kepedulian tersebut, menggerakan Team media Patrolikriminal86 untuk turut mendukung Giat positif ini, Kaperwil Riau Patrolikriminal86 Ninna Progress bersama anggota Siti Aisyah Nasution dan pimred media jendela turut hadir Pada Jumat (05/12/2025) memberikan dukungan langsung. Kehadiran Kaperwil media itu menjadi dorongan moral bagi para DPK Rumbai Pekat IB sekaligus bentuk komitmen untuk ikut mengawal aksi Donasi untuk kemanusiaan dan instruksi langsung dari Direktur Media Patrolikriminal86.com Jasriadi, St , dan pimpinan redaksi Media Patrolikriminal86 " wawan "yang menyampaikan rasa prihatin untuk sem...
Tindakan main Hukum sendiri Bisa dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 UU No.1/2023.Mengenai penganiayaan terhadap Orang lain
SABTANEWS COM - ROHIL - Kepenghuluan tanjung Medan Barat kecamatan Tanjung Medan kabupaten Rokan hilir Dihebohkan Informasi yang belum jelas alias simpang siur.
Pada tanggal 24 Ags 2024, Terjadi keramaian di kebun salah satu warga tindakan main Hukum sendiri/Hakim sendiri di Kepenghuluan tanjung Medan Barat kecamatan Tanjung Medan kabupaten Rokan hilir.
Di Duga Salah satu warga Bagan batu Jalan tuanku Tambusai RT.006, RW.001 . Kepenghuluan Bagan Batu Kota, kecamatan Bagan Sinembah Jadi Bulan-Bulanan warga yang main hakim sendiri.
Dimana Kita ketahui sebagai warga negara Indonesia yang mana sudah diatur dalam undang-undang tidak dibenarkan main Hukum sendiri.
Berikut adalah beberapa pasal yang menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri dapat terkena pidana: pasal 351 KUHP/Pasal 466 No.1/2023, Mengenai Penganiayaan, perbuatan Main hakim sendiri.
Yang menyebabkan penganiayaan terhadap Orang lain yang dapat dikenakan pasal yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan penegak hukum yang berlaku.
Dengan kejadian ini yang mana sudah di sebarluaskan di beberapa medsos masyarakat Kepenghuluan tanjung Medan Barat yang mencontohkan kekejaman perbuatan Main hakim sendiri diminta kepada APH wilayah Polsek pujud dan pemerintah Kepenghuluan tanjung Medan Barat untuk menindaklanjuti perbuatan masyarakat Kepenghuluan tanjung Medan Barat.
Agar para pelaku pengeroyokan dapat di panggil dan di proses hukum yang berlaku agar perbuatan pelaku main hakim sendiri dapat diberikan epek jera oleh penegak hukum Polsek pujud.
Untuk memanggil para pelaku Main hakim sendiri di TKP dan juga di kantor Kepenghuluan di sa'at korban yang di laporkan sebagai pelaku pencurian hewan lembu lalu di hakimi sendiri oleh masyarakat tanjung Medan Barat dan terlapor di serahkan ke Polsek pujud untuk di amankan. (Rls)
Komentar
Posting Komentar