BOYOLALI, SABTANEWS.COM — Babinsa Koramil 10/Sambi Kodim 0724/Boyolali Serka Agus Budiyanto melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama pemilik penggilingan padi Bapak Suherno di Dukuh Tlogo, Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Minggu (11/01/2026). Komsos tersebut bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus mendorong kerja sama antara petani, pengusaha penggilingan padi, dan pemerintah guna mendukung program ketahanan pangan. Babinsa menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan agar suplai beras tetap terjaga dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Serka Agus menjelaskan, kegiatan ini juga untuk mengetahui secara langsung proses pendukung ketahanan pangan di wilayah binaan, mulai dari petani hingga penggilingan padi. Sementara itu, Bapak Suherno menyampaikan bahwa saat ini tanaman padi petani masih menunggu masa panen, namun aktivitas penggilingan tetap berjalan dari hasil panen sebelumnya. Ia mengapresiasi pendampingan Babinsa yang mendorong petani mengoptimalk...
Tindakan main Hukum sendiri Bisa dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 UU No.1/2023.Mengenai penganiayaan terhadap Orang lain
SABTANEWS COM - ROHIL - Kepenghuluan tanjung Medan Barat kecamatan Tanjung Medan kabupaten Rokan hilir Dihebohkan Informasi yang belum jelas alias simpang siur.
Pada tanggal 24 Ags 2024, Terjadi keramaian di kebun salah satu warga tindakan main Hukum sendiri/Hakim sendiri di Kepenghuluan tanjung Medan Barat kecamatan Tanjung Medan kabupaten Rokan hilir.
Di Duga Salah satu warga Bagan batu Jalan tuanku Tambusai RT.006, RW.001 . Kepenghuluan Bagan Batu Kota, kecamatan Bagan Sinembah Jadi Bulan-Bulanan warga yang main hakim sendiri.
Dimana Kita ketahui sebagai warga negara Indonesia yang mana sudah diatur dalam undang-undang tidak dibenarkan main Hukum sendiri.
Berikut adalah beberapa pasal yang menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri dapat terkena pidana: pasal 351 KUHP/Pasal 466 No.1/2023, Mengenai Penganiayaan, perbuatan Main hakim sendiri.
Yang menyebabkan penganiayaan terhadap Orang lain yang dapat dikenakan pasal yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan penegak hukum yang berlaku.
Dengan kejadian ini yang mana sudah di sebarluaskan di beberapa medsos masyarakat Kepenghuluan tanjung Medan Barat yang mencontohkan kekejaman perbuatan Main hakim sendiri diminta kepada APH wilayah Polsek pujud dan pemerintah Kepenghuluan tanjung Medan Barat untuk menindaklanjuti perbuatan masyarakat Kepenghuluan tanjung Medan Barat.
Agar para pelaku pengeroyokan dapat di panggil dan di proses hukum yang berlaku agar perbuatan pelaku main hakim sendiri dapat diberikan epek jera oleh penegak hukum Polsek pujud.
Untuk memanggil para pelaku Main hakim sendiri di TKP dan juga di kantor Kepenghuluan di sa'at korban yang di laporkan sebagai pelaku pencurian hewan lembu lalu di hakimi sendiri oleh masyarakat tanjung Medan Barat dan terlapor di serahkan ke Polsek pujud untuk di amankan. (Rls)
Komentar
Posting Komentar