Tindakan main Hukum sendiri Bisa dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 UU No.1/2023.Mengenai penganiayaan terhadap Orang lain

SABTANEWS COM - ROHIL - Kepenghuluan tanjung Medan Barat kecamatan Tanjung Medan kabupaten Rokan hilir Dihebohkan Informasi yang belum jelas alias simpang siur.

Pada tanggal 24 Ags 2024, Terjadi keramaian di kebun salah satu warga tindakan main Hukum sendiri/Hakim sendiri di Kepenghuluan tanjung Medan Barat kecamatan Tanjung Medan kabupaten Rokan hilir.

Di Duga Salah satu warga Bagan batu Jalan tuanku Tambusai RT.006, RW.001 . Kepenghuluan Bagan Batu Kota, kecamatan Bagan Sinembah Jadi Bulan-Bulanan warga yang main hakim sendiri.

Dimana Kita ketahui sebagai warga negara Indonesia yang mana sudah diatur dalam undang-undang tidak dibenarkan main Hukum sendiri.

Berikut adalah beberapa pasal yang menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri dapat terkena pidana: pasal 351 KUHP/Pasal 466 No.1/2023, Mengenai Penganiayaan, perbuatan Main hakim sendiri.

Yang menyebabkan penganiayaan terhadap Orang lain yang dapat dikenakan pasal yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan penegak hukum yang berlaku.

Dengan kejadian ini yang mana sudah di sebarluaskan di beberapa medsos masyarakat Kepenghuluan tanjung Medan Barat yang mencontohkan kekejaman perbuatan Main hakim sendiri diminta kepada APH wilayah Polsek pujud dan pemerintah Kepenghuluan tanjung Medan Barat untuk menindaklanjuti perbuatan masyarakat Kepenghuluan tanjung Medan Barat.

Agar para pelaku pengeroyokan dapat di panggil dan di proses hukum yang berlaku agar perbuatan pelaku main hakim sendiri dapat diberikan epek jera oleh penegak hukum Polsek pujud.

Untuk memanggil para pelaku Main hakim sendiri di TKP dan juga di kantor Kepenghuluan di sa'at korban yang di laporkan sebagai pelaku pencurian hewan lembu lalu di hakimi sendiri oleh masyarakat tanjung Medan Barat dan terlapor di serahkan ke Polsek pujud untuk di amankan. (Rls)

Komentar

POPULER

DPRD Dumai Gelar Rapat RDP Bersama Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal Terkait Kecelakaan Kerja

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

DPD-SPI Toba Gelar Rapat Program Kerja Tahun 2026

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Pangdam I/BB Kunjungi satuan Jasdam I/BB dan Topdam I/BB, Pastikan Kesiapan operasional Satuan

Pemprov Riau Akan Sanksi Sekolah Yang Gelar Perpisahan di Hotel

Pada Muscab DPC PKB Kabupaten Karo Sastroy Bangun, S.Sos Didukung 15 dari 17 DPAC Se-Kabupaten Karo

185 Siswa Dilepas, SMA Plus Riau Cetak Calon Pemimpin Masa Depan