PEKANBARU, SABTANEWS.COM – Senin pagi, 14 Juli 2025, Polresta Pekanbaru menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 di Lapangan Apel Mapolresta Pekanbaru. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K. Apel tersebut diikuti oleh sebanyak 225 personel gabungan yang terdiri dari: 190 personel Polresta Pekanbaru 10 personel Satpol PP Kota Pekanbaru 10 personel Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru 10 personel Jasa Raharja Kota Pekanbaru 5 personel Denpom 1/3 Pekanbaru Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, serta menciptakan kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) di wilayah hukum Kota Pekanbaru. Operasi ini akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan tanggal 27 juli 2025. Operasi ini serentak dilaksanakan diseluruh wilayah indonesia. ...
Tindakan main Hukum sendiri Bisa dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 UU No.1/2023.Mengenai penganiayaan terhadap Orang lain
SABTANEWS COM - ROHIL - Kepenghuluan tanjung Medan Barat kecamatan Tanjung Medan kabupaten Rokan hilir Dihebohkan Informasi yang belum jelas alias simpang siur.
Pada tanggal 24 Ags 2024, Terjadi keramaian di kebun salah satu warga tindakan main Hukum sendiri/Hakim sendiri di Kepenghuluan tanjung Medan Barat kecamatan Tanjung Medan kabupaten Rokan hilir.
Di Duga Salah satu warga Bagan batu Jalan tuanku Tambusai RT.006, RW.001 . Kepenghuluan Bagan Batu Kota, kecamatan Bagan Sinembah Jadi Bulan-Bulanan warga yang main hakim sendiri.
Dimana Kita ketahui sebagai warga negara Indonesia yang mana sudah diatur dalam undang-undang tidak dibenarkan main Hukum sendiri.
Berikut adalah beberapa pasal yang menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri dapat terkena pidana: pasal 351 KUHP/Pasal 466 No.1/2023, Mengenai Penganiayaan, perbuatan Main hakim sendiri.
Yang menyebabkan penganiayaan terhadap Orang lain yang dapat dikenakan pasal yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan penegak hukum yang berlaku.
Dengan kejadian ini yang mana sudah di sebarluaskan di beberapa medsos masyarakat Kepenghuluan tanjung Medan Barat yang mencontohkan kekejaman perbuatan Main hakim sendiri diminta kepada APH wilayah Polsek pujud dan pemerintah Kepenghuluan tanjung Medan Barat untuk menindaklanjuti perbuatan masyarakat Kepenghuluan tanjung Medan Barat.
Agar para pelaku pengeroyokan dapat di panggil dan di proses hukum yang berlaku agar perbuatan pelaku main hakim sendiri dapat diberikan epek jera oleh penegak hukum Polsek pujud.
Untuk memanggil para pelaku Main hakim sendiri di TKP dan juga di kantor Kepenghuluan di sa'at korban yang di laporkan sebagai pelaku pencurian hewan lembu lalu di hakimi sendiri oleh masyarakat tanjung Medan Barat dan terlapor di serahkan ke Polsek pujud untuk di amankan. (Rls)
Komentar
Posting Komentar