SYUKURAN PEMBERKATAN PATUNG YESUS KRISTUS PENYELAMAT SIBEABEA


SAMOSIR, SABTANEWS.COM -- Syukuran pemberkatan Patung Yesus Kristus di Sibea bea diawali dengan Ibadah syukur yang dibawakan Uskup Agung Medan Kornelius Sipayung dan diisi dengan pujian dari denominasi gereja. Lonceng Sibea bea bergema dan ketika itu pula puluhan burung merpati dilepas sebagai simbol perdamaian dan simbol Yesus Kristus Hadir di dunia. Prosesi ini merupakan bagian syukuran pemberkatan atas selesainya pembangunan Patung Yesus Kristus  Penyelamat di Sibea bea-Samosir, 19/09/2024

Turut hadir Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Forkopimda, pimpinan OPD Kabupaten Samosir, Uskup Palembang Mgr. Yohannes Haru. Pr Uskup Sibolga, Mgr. Fransiskus Tuahman Sinaga, Ketua Konferensi Wali Gereja Indonesia, Mgr. Antonius Subianto, Osc, Pharaeses HKBP Distrik VII Samosir Pdt. Rein Justin Gultom,  Ketua Dewan Pembina Yayasan Jadilah Terang Danau Toba Sudung Situmorang SH, MH dan istri Nila Panjaitan, Ketua Yayasan Jadilah Terang Danau Toba Sontaha Pasaribu, Bupati Samosir Periode 2016-2021 Rapidin Simbolon.

Selanjutnya Uskup Agung Medan Kornelius Sipayung memercikkan air suci disekeliling Patung Yesus Kristus diiringi dengan doa-doa yang dipanjatkan kepada Tuhan.

Menjadi patung Yesus tertinggi di Dunia, kata Uskup adalah anugerah besar dari Allah lewat tangan-tangan yang dipilih. Patung Yesus berdiri kokoh menjadi pengingat bahwa Allah telah datang kedunia mengambil rupa manusia dan menunjukkan wajahNYA. "Doa yang diucapkan bapa suci Paus Fransiskus  ada disini, apa yang dikagumi dari Yesus penyelamat adalah kasihnya yang tak terbatas, tindakan Yesus didunia menjadi refleksi tanpa batas bagi manusia" kata Kornelius.

Lebih lanjut disampaikan, Patung yesus bukan hanya objek keindahan tetapi menjadi panggilan bagi manusia untuk menjadi terang bagi dunia. Tangan Yesus yang terbuka melambangkan bahwa Yesus menerima semua orang dengan kasih dan membagikan berkat kepada semua orang.

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom mengapresiasi syukuran pemberkatan atas selesainya pembangunan Patung Yesus Sibea bea. Disampaikan bahwa Pemkab. Samosir terus mendukung kelanjutan pembangunan objek wisata rohani Sibea bea. Sebagai objek wisata baru, Sibea bea dengan Patung Tuhan Yesus tertinggi di dunia merupakan ikon yang sudah membawa dampak bagi peningkatan pariwisata dan perekonomian masyarakat.

"1 juta lebih wisatawan masuk ke Samosir, memecahkan rekor dari sebelumnya  tentu ada andil dari objek Sibea bea. Bentuk dukungan pemerintah masih terus berlangsung melalui sinergitas Pemkab. Samosir dengan pemerintah pusat" kata Vandiko.

Disebut Vandiko, bentuk dukungan yang diberikan yaitu pembenahan Sibea bea tahap sedang berlangsung melalui kementerian PUPR dan pembangunan dermaga yang juga saat ini sedang berlangsung dari Kementerian Perhubungan. "Secara simultan kedua pekerjaan sedang berjalan, kolaborasi Pemkab. Samosir, Kemenhub dan PUPR" Ucap Vandiko.

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan rasa terima kasih atas prakarsa Yayasan Jadilah Terang Danau Toba dan seluruh pihak untuk membangun patung Yesus Kristus di Kabupaten Samosir, yang sudah membawa kebaikan peningkatan perekonomian masyarakat. Ia berharap keberadaan Patung Yesus menjadi simbol yang dapat dipedomani seluruh pengunjung  dan masyarakat Samosir khususnya untuk hidup dalam kebenaran Kristus.

Dalam kesempatan ini,  Vandiko juga mengucapkan terima kasih kepada Uskup Agung Medan yang telah berperan dalam pemberangkatan misa suci umat Katolik dari Kabupaten Samosir bersama Paus Fransiskus di Jakarta. "Terima kasih kepada Tuhan, semua doa-doa kita terjawab sehingga Patung Yesus ini diberkati oleh Paus. Selamat atas syukuran pemberkatan ini. Tempat ini pula menjadi saksi, saya minta kuota misa suci kepada opung Uskup dan ratusan orang dapat berangkat mendapatkan pengalaman  iman yang luar biasa" Ungkap Vandiko mengakhiri(Gandali)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***