Pria Ini, Tak Berkutik Saat Ditangkap Personil Polsek Tandun Dalam Kasus TP Dugaan Narkotika Jenis Sabu


ROKAN HULU, SABTANEWS.COM -Berkedok  usaha jual-beli Kardus Bekas, Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap dan pengungkapan Tindak Pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Gol I bukan Tanaman jenis Sabu dengan Berat  2.65 Gram

"Tersangka berinsial JR  alias Rudi  (34 Tahun) dengan perannya sebagai 

 Bandar dan Pengguna," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Iptu Lof Lasri Nosa SH MH.

Lanjut Iptu Lof Lasri Nosa, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP)  di  RT 017 RW 004 Desa Dayo Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul, Senin (9/9/2024) sekita pukul 02.00 Wib.

Kapolsek Iptu Lof Lasri Nosa membenarkan 

telah mengamankan Seorang Pelaku  diduga melakukan TP Narkotika jenis Sabu  di Sebuah Rumah di RT 017 RW 004 Desa Dayo.

Sebelumnya, Kapolsek Tandun Iptu Lof  Lasri Nosa SH mendapatkan informasi dari Masyarakat, di Desa Dayo sering terjadi transaksi Narkotika  jenis Sabu 

Atas hal ini, Kapolsek Tandun memimpin langsung dalam melakukan penyelidikan dan penangkapan, kemudian sekitar pukul 02.00 Wib diamankan Seorang Laki-laki berinsial JR, tengah berada di Dalam Rumahnya.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di Dalam Rumah tempat tingal JR, di Dalam Kantong Celana Jeans warna Biru merk Lea, tergantung di Dalam kamari Tidur JR ditemukan Satu Paket Kecil Narkotika  jenis Sabu.

Tak hanya itu, di Samping Kasur ditemukan Satu Alat Hisap Bong, terpasang Kaca Pirex nya serta Satu Mancis, kemudian, di Gudang di Sebelah Kamar Tidur  dalam rumah JR ditemukan Satu  Karung Tepung Terigu warna Putih  bermerek Fortune di dalamnya ditemukan Satu Dompet Kecil warna Hitam bermerek Polo.

Di dalam dompet ditemukan Satu Paket Sedang Narkotika jenis Sabu berseta Tiga Bungkus plastik Klip Bening yang masih Kosong.

Pemeriksaan selanjutnya,  di dalam Kantong Celana Bagian Belakang ditemukan Satu Dompet Kecil warna Hitam merek Crocodile ditemukan uang sejumlah Rp. 540.000, diakui Pelaku Uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu.

Kemudian, bersama Tersangka diamankan  Satu  Hand Phone Oppo warna Hitam dan Satu Hand Phone Vivo warna Biru Muda, digunakan  Pelaku dalam melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu. 

Terhadap hal tersebut, Tim langsung mengamankan  Pelaku bersama dengan Barang Bukti yang ditemukan, selanjutnya dibawa ke Polsek Tandun, guna proses hukum selanjutnya. 

"Hasil Tes Urine Tersangka untuk sementara 

+ (Positive) Methapetamin.  Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Humas Polres Rohul)

Komentar

POPULER

AMS Desak Kejati Riau Periksa Bupati siak Sebagai Penanggung Jawab Anggaran dan Kepala Dinas PU Siak Atas Proyek Jalan 7,1 Milyar Yang Tidak Sesuai Spek Standar SNI

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Surat Mutasi Cacat Administrasi Bahkan Tanggapan JONFIKAR ILHAM, Kabid SD Disdikpora Rohul Diduga Tidak Berdasar Bahkan Terkesan Pembodohan Publik

Jadi Sorotan,!! Belum Dilantik dan Diangkat Sumpah, Erdila Sekretaris Dishub Bengkalis Sudah Aktif Jalankan Tugasnya

Diduga Dinas PUPR Siak Lakukan Pembohongan Publik, Pengaspalan Jalan Lubuk Miyam Koto Gasib Tidak Sesuai Spek Hingga Bisa Dilebur Dengan Jari Tangan

Buka Festival Lampu Colok di Desa Pangkalan Batang Barat, Ini Ungkap Bupati Kasmarni

Didampingi Kalapas Yuniarto, Maizar Beberkan Kronologi Dugaan Narkoba dan Upaya Pemerasan

Ketua DPC GRIB JAYA Dapat Pujian dari Ketua DPD Saat Acara Buka Bersama

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe