Korem 031/WB Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H – 2024 M


PEKANBARU, SABTANEWS.COM – Maulid Nabi Muhammad SAW yang selalu di Peringati setiap Tanggal 12 Rabiul Awal dan pada tahun ini jatuh pada tanggal 16 September 2024, kali ini Korem 031/WB melaksanakan acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H – 2024 M yang secara langsung di pimpin oleh Komandan Korem 031/WB Brigjen TNI Dany Rakca, S.A.P., M.Han yang di ikuti oleh seluruh Prajurit dan PNS se jajaran Korem serta Persit KCK Koorcab Rem 031 PD l/BB bertempat di Mesjid Al Muhlisin Asrama Pancasila Korem 031/WB Jl. Sutomo Pekanbaru, Rabu 18 September 2024.

Kegiatan yang diawali dengan pembacaan ayat suci Al Quran oleh H. Safril dan saritilawah Serka (K) Desyeni.

Dalam sambutannya Danrem 031/WB menyampaikan “Adanya peringatan Maulid Nabi ini merupakan ekspresi kegembiraan dan penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW saat lahir ke dunia, Selain sebagai bentuk penghormatan dan kecintaan kita kepada Rasulullah, acara ini menjadi momen untuk merefleksikan ajaran-ajaran Nabi Muhammad SAW dan meneguhkan kembali komitmen umat dalam mengikuti jejak kehidupan dan nilai-nilai yang diajarkan beliau. Kecintaan kita kepada Rasulullah berwujud dari hasil setiap pekerjaan yang kita lakukan setiap hari nya akan terasa lebih mudah dan mendapatkan hasil yang baik dan keberkahan. Di peringatan kali ini mari kita ikuti dengan penuh ke ikhlasan dan suka cita sehingga apa saja yang nanti nya akan di sampaikan oleh bapak ustadz dapat kita terima dengan baik dan dapat menjadi pedoman baik bagi kita dalam tetap menjalan kan kehidupan sesuai dengan ajaran yang di terapkan oleh Nabi kita Muhammad SAW”. Pungkas Danrem.

Acara yang dilanjutkan dengan mendengarkan ceramah tausiah yang di bawa oleh Ustad M. Riduwan M.Pdi “Peringatan Maulid Nabi memiliki makna penting bagi umat Islam. Peringatan Maulid Nabi SAW merupakan bentuk ungkapan rasa bahagia dan penghormatan terhadap kehadiran beliau. Memperkuat kembali rasa cinta kepada Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam. Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW secara hakikat akan mengenalkan sosok Nabi Muhammad SAW secara utuh dalam Siroh (perjalanan)nya, tugas utamanya, berbagai macam ujian dan cobaan, serta berbagai kejadian yang membuktikan misi kenabiannya. Rasulullah SAW adalah teladan sempurna dalam berbagai aspek kehidupan, baik sebagai hamba Allah, pemimpin umat, hingga sebagai negarawan yang membangun masyarakat Madinah dengan prinsip keadilan, toleransi, dan kasih sayang.

Hikmah Maulid Nabi mengajarkan kita tentang pentingnya keikhlasan dalam beribadah, kesederhanaan dalam menjalani hidup, serta kesabaran dan keteguhan dalam menghadapi segala situasi, serta menjadi ajang refleksi spiritual kita semua. Peringatan Maulid Nabi juga memiliki makna memperkuat kecintaan umat Islam kepada Rasulullah SAW pembawa risalah terakhir yang menjadi petunjuk bagi seluruh umat manusia” tutup ustad Riduwan.

Acara yang di tutup oleh doa dan Sholat Djuhur berjaah tersebut di ikuti oleh Kasrem 031/WB, Para Kasi Kasrem 031/WB, Dan/Ka Satdisjan Jajaran Korem 031/WB, Prajurit dan PNS Jajaran Korem 031/WB serta  Ketua Persit KCK Koorcab Rem 031 PD l/BB beserta pengurus dan anggota.(Pen031)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP