*Ibadah Bersama di Gereja, Tingkatkan Keimanan dan Pererat silaturahmi Masyarakat dan Personil Satgas Pamtas Statis Yonif 131/Braja Sakti*


KEEROM, SABTANEWS.COM - Satgas Yonif 131/Braja Sakti melaksanakan kegiatan ibadah bersama di Gereja GKI Jemaat Pisoon, Kampung Wonorejo, Kabupaten Keerom, Papua, dengan tujuan meningkatkan keimanan dan mempererat  silaturahmi antara personel Satgas Yonif 131/BRS dengan masyarakat dipimpin oleh Dokter Satgas Lettu Ckm Stepanus Sinung, Minggu (29/09/2024).

Dokter Satgas Lettu Ckm Stepanus Sinung mewakili dari seluruh umat yang beragama nasrani Pos Kotis mengatakan bahwa Ibadah merupakan kewajiban setiap umat beragama yang dilaksanakan pada hari Minggu untuk mendekatkan diri kepada Tuhan agar dalam pelaksanaan tugas selalu dilindungi oleh Tuhan yang maha kuasa", ujar Dokter.

Sementara Pendeta GKI Jemaat Pisoon Bapak Nixon Yarangga mengucapkan banyak terima kasih atas kehadiran TNI yang telah datang ke gereja dalam pelaksanaan ibadah. Berharap kedepannya tetap bisa melaksanakan ibadah bersama dengan masyarakat yang berada di Papua.

*Bersama Braja Sakti Bersama membangun Papua*

(Pen Yonif 131/Brs)

Komentar

POPULER

Tetap Semangat Percepat Pengecoran Rabat Jalan, Anggota Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Di Bulan Puasa

Dukung Perencanaan Pembangunan Daerah, Kalapas Pekanbaru Hadiri Forum RKPD Kota Pekanbaru Tahun 2027

Turun Langsung Bersama Warga, Polresta Pekanbaru Pimpin Gema Berseri di Pasar Dupa

Serda Tito, Pembentukan Karakter Sikap Dan Mental Linmas Harus Selalu Dilatih Oleh Babinsa

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Sinergitas Antara TNI dan Pemerintah Daerah Terus Diperkuat Melalui Langkah-Langkah Nyata

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Pada Muscab DPC PKB Kabupaten Karo Sastroy Bangun, S.Sos Didukung 15 dari 17 DPAC Se-Kabupaten Karo

Gubernur Jateng utus Sekda Provinsi, Buka TMMD Reg 128 di Sragen

Berikut Dasar Hukum Penagihan Utang oleh Debt Collector, Hak Debitur dan Batasan Penagih Wajib Dipahami