Danrem 031/WB Resmikan Ecopark Wira Bima Demi Mewujudkan Kemandirian Pangan


DURI, SABTANEWS.COM – Danrem 031/Wira Bima Brigjend. TNI. Dany Rakca Andalasawan, S.AP., M.Han didampingi Kasiter Letkol. Inf. Wahyu Nugroho bersama Dandim 0303 Bengkalis Letkol. Arh. Irvan Nurdin, Kasdim 0303 Mayor Arh. Sudiyono, Bupati Bengkalis diwakili Asisten II Toharuddin, Wakil Pimpinan Sementara DPRD Bengkalis M. Arsya Fadillah, Danramil 03 Mandau Kapten Arh. Jemirianto, Pasiops Kapten Czi. Suratmin, Pasilog Lettu. Inf. Ucok Doni Samosir dan segenap tamu undangan serta pihak terkait lainnya meresmikan Ecopark Wira Bima di desa Bumbung, kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis – Riau, Jumat (20/9).

sebagai wujud hadirnya TNI Angkatan Darat di wilayah Korem 031/WB dalam mendukung serta mewujudkan kemandirian pangan nan mensejahterakan masyarakat di wilayah binaan. Dalam amanatnya, Brigjend. Dany Rakca mengatakan bahwa pihaknya sangat senang melihat perkembangan Ecopark yang terus dimutakhirkan sampai detik ini.

“Ada sawah yang ditanami padi air, ada padi darat atau padi gogo, ada jagung, aneka sayuran dan buah, ada pohon aren, talas atau keladi, durian, pepaya sampai dengan kolam ikan dan peternakan kambing ada di Ecopark Wira Bima ini. Dengan diresmikannya Ecopark Wira Bima ini, kita harap masyarakat dan kelompok tani Wira Bima Sejahtera mendapatkan manfaat besar dalam hal ketahanan serta kemandirian pangan,” kata Brigjend. Dany Rakca.

Sehingga kedepan, kata Danrem, kehadiran Ecopark ini bisa menjadi pusat lumbung pangan daerah, menjadi pusat penelitian akademika terutama di bidang pertanian dan holtikultura, menjadi pusat Eco-wisata edukasi serta sebagai roda kehidupan di bidang ekonomi karena keterlibatan masyarakat setempat dalam hal pengelolaan lahan pertanian, perikanan serta peternakan di dalamnya.

“Kami minta dan ajak seluruh masyarakat serta kelompok tani Wira Bima Sejahtera untuk ikut membantu anggota kita dalam menggarap lahan Ecopark menjadi lebih baik, bervariatif serta benar-benar menjadi toggak kuat ketahanan pangan di wilayah kabupaten Bengkalis secara khusus, dan Provinsi Riau secara umum,” harap Danrem didampingi Dandim 0303 Bengkalis, Kasdim 0303, Danramil 03 Mandau, Asisten II Bengkalis, Wakil Pimpinan sementara DPRD Bengkalis serta para pihak terkait lainnya.

Usai meresmikan lahan ketahanan pangan, seluruh rombongan melanjutkan langkah menuju bidang lahan yang kemudian ditanami bibit pohon durian serta ke lahan kolam guna panen perdana ikan patin hasil budidaya beberapa bulan terakhir. Acara berlangsung khidmat, hangat, bermanfaat dan bermartabat, begitulah ungkapan Toharuddin mewakili Bupati Bengkalis.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Danrem dan jajaran atas peresmian Ecopark Wira Bima ini. Hadirnya lahan ketahanan pangan ini merupakan salah satu dukungan nyata TNI AD dalam mendukung pemerintah daerah dalam mensejahterakan masyarakat. Kami sangat berterima kasih, terima kasih Bapak Danrem, Bapak Dandim 0303 Bengkalis dan jajaran.

Rilis (why KT)

Komentar

POPULER

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***