Dalam Rangka Mensukseskan Pemilu 2024, Kapolres Kampar Melaksanakan Coffee Morning Dengan KPU Dan Bawaslu serta Paslon Calon Bupati dan wakil Bupati Kampar


KAMPAR, SABTANEWS.COM --  Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja  melaksanakan Coffe Morning bersama Ketua KPU dan Ketua Bawaslu serta Paslon Calon Bupati dan wakil Bupati Kampar persiapan membahas persiapan menjelang Pemilu serentak tahun 2024, bertempat di Mapolres Kampar Jumat (20/09/24).


Kapolres Kampar  menyelenggarakan  kegiatan Coffee Morning Dalam Rangka Menjalin Sinergitas Guna Menciptakan Pemilu serentak Tahun 2024 yang Aman, Sejuk, dan Damai di Kabupaten Kampar.

Dihadiri oleh Wakapolres Kampar Kompol Andi Cakra Putra, S.I.K., M.H., Ketua KPU Kab. Kampar Bpk. Andi Putra, S.E., M.M.A., Ketua Bawaslu Kab. Kampar diwakili anggota Bawaslu Kab. Kampar Divisi SDM Bpk. M. Amin, S.Sos., M.Si, Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kampar pada Pilkada 2024 yaitu Bakal Paslon Yusri - Rinto Pramono, Bakal Paslon Ahmad Yuzar – Misharti, Bakal Paslon Yuyun Hidayat - Edwin Pratama, Bakal Paslon Repol - Rahmad Jevary Juniardo, Komisioner KPU Kab. Kampar Ibuk Imelda Safitri, S.H., M.H. Lo bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar serta PJU Polres Kampar

Dalam sambutannya Kapolres Kampar menyampaikan di Tahun 2024 Ini akan menjadi tahun yang penting bagi bangsa kita, Provinsi Riau, Terkhusus Lagi Kabupaten Kampar. Dimana Kita Akan Melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Secara Serentak. momen ini bukan hanya ajang untuk Memilih Pemimpin, Tetapi juga ujian Kedewasaan Demokrasi Kita, yang harus kita jalani dengan semangat Persatuan Dan Perdamaian.

Kontestasi Pilkada merupakan suatu perhelatan Akbar yang menjadi Agenda Nasional dan Pesta Demokrasi yang Dinanti-Nantikan masyarakat sebagai Ajang dalam Memberikan Hak Pilih dan Dipilih Melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan Lembaga Negara Komisi Pemilihan Umum.

Sesuai Dengan Kalender Pilkada Pada Tanggal 22 S/D 23 September 2024 Kita Akan Melaksanakan Kegiatan Penetapan Pasangan Calon Dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Yang Akan dilaksanakan Serentak di masing-masing Kantor KPU Baik di Provinsi Maupun di Kabupaten. Kegiatan Tersebut Merupakan Awal dan Momentum yang Sangat Dinantikan oleh Para Bakal Calon Bupati / Wakil Bupati Untuk Memulai Pesta Demokrasi Pilkada 2024.

Sebagai Aparat Penegak Hukum, Tugas Kami dari Kepolisian Resor Kampar Adalah Memastikan Pelaksanaan Pilkada Ini Berlangsung Damai, dan Tertib. Kami Berkomitmen untuk Menjaga Netralitas serta Memberikan Perlindungan dan Rasa Nyaman Kepada Seluruh Elemen Masyarakat, Tanpa Terkecuali.

Namun, Menjaga Keamanan Dan Kedamaian Pilkada Bukanlah Tanggung Jawab Kami Semata. Keberhasilan Pelaksanaan Pilkada Damai Juga Sangat Bergantung Pada Peran Aktif Dari Saudara-Saudara Sekalian, Baik Bakal Calon, Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Maupun Penyelenggara Pilkada. Kita Semua Memiliki Tanggung Jawab Untuk Menjaga Stabilitas Dan Kedamaian, Agar Masyarakat Dapat Menyalurkan Hak Suaranya Dengan Tenang Dan Penuh Kepercayaan.

Oleh Karena Itu Diajang Coffee Morning Pagi Hari Ini, Saya Mengajak Seluruh Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Berkompetisi Secara Sehat, Menjunjung Tinggi Sportivitas, Dan Menghindari Segala Bentuk Provokasi Yang Dapat Memecah Belah Masyarakat. Kepada Para Tokoh Agama, Tokoh Adat, Dan Tokoh Masyarakat, Saya Mengharapkan Dukungan Serta Peran Aktif Dalam Memberikan Edukasi Kepada Masyarakat, Mengajak Mereka Untuk Menjaga Kerukunan Dan Persatuan, Serta Menolak Segala Bentuk Kekerasan Dan Ujaran Kebencian.

Pilkada Yang Damai Adalah Cermin Dari Demokrasi Yang Matang Dan Masyarakat Yang Cerdas. Marilah Kita Bergandengan Tangan, Mempererat Silaturahmi, Dan Bekerja Sama Untuk Menciptakan Suasana Yang Kondusif Dalam Menyambut Pilkada 2024 Di Bumi Serambi Mekkah Yang Kita Cintai Ini.

Saya Berharap Melalui Acara Coffe Morning Ini Terjalin Silaturahmi Dan Komitmen Yang Kuat Bersama-Sama Mewujudkan Situasi Damai Dan Kondusif Selama Tahapan Pilkada Tahun 2024 Di Kabupaten Kampar.

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

TNI Manunggal Air Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat