*URGENSI PENGAWASAN DAYCARE DI DEPOK: DIREKTUR JENDERAL HAM SOROTI LEGALITAS DAN KEAMANAN ANAK*


JAKARTA, SABTANEWS.COM – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyoroti perkembangan kasus Kekerasan Anak di Daycare Wensen School Indonesia Depok, Jawa Barat yang sempat menjadi perhatian publik belakangan. Berkaca dari kasus ini, Dhahana menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap operasional penitipan anak (daycare) di Depok.

“Kemarin Direktur Pelayanan Komunikasi HAM sudah berdialog dengan pihak Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), dan bagian hukum pemerintah kota Depok. Kami melihat memang perlu ada pembenahan utamanya terkait dengan pengawasan operasional daycare sehingga kasus serupa tidak terulang ke depan,” terang Dhahana.

Pasalnya, dalam dialog kemarin, Direktur Jenderal HAM mendapatkan informasi masih banyak daycare yang belum berizin di Depok. Dari 110 daycare yang beroperasi di Depok hanya 12 yang memiliki izin resmi. Daycare Yayasan Wensen School Indonesia, diketahui hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare.

Sebagai langkah menertibkan operasional daycare, Dhahana membeberkan Dinas Pendidikan Kota Depok akan segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin untuk mengurus legalitas operasionalnya.

“Tentunya, Ini langkah baik untuk meningkatkan proses pengawasan operasional sehingga pemerintah daerah kota Depok tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak untuk terbebas dari potensi tindakan kekerasan,” ucap Dhahana.

Dhahana juga menekankan bahwa korban dalam kasus ini memerlukan pemulihan fisik dan psikis akibat trauma yang dialami.

Direktur Jenderal HAM merekomendasikan pemerintah kota depok untuk mempermudah publik mengakses informasi terhadap legalitas operasional daycare. Dengan demikian, publik dapat turut serta menyampaikan informasi bila ditemukan daycare yang beroperasi secara ilegal kepada pemerintah kota depok atau pihak berwajib.

Lebih lanjut, Dhahana mendorong agar pemerintah kota Depok melalui DP3AP2KB dapat segera merampungkan Pedoman Daycare Ramah Anak yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak. Ditjen HAM juga siap untuk melakukan pendampingan untuk substansi HAM dalam finalisasi Pedoman dimaksud. Harapannya Pedoman ini nantinya dapat mencakup pelatihan bagi tenaga pendidik di daycare untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

“Dari pertemuan kemarin, kami mendapatkan informasi bahwa DP3AP2KB kota Depok memang berkomitmen untuk segera merampungkan pedoman ini. Tentunya ini hal yang patut untuk diapresiasi,” ungkap Dhahana.

Dhahana menggarisbawahi Indonesia merupakan negara pihak dalam konvensi hak anak. Ratifikasi pemerintah Indonesia dalam konvensi tersebut menunjukan komitmen pemerintah Indonesia meningkatkan kualitas pemenuhan dan pemajuan hak anak di tanah air. “Jangan sampai kita dipandang abai terhadap kepentingan terbaik anak yang tentunya juga merupakan hak asasi manusia,” pungkasnya.

Komentar

POPULER

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Peduli Tumbuh Kembang Generasi Papua, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Gelar Posyandu Balita

Kodim 0210/TU Bersama Masyarakat Gelar Nobar Sepak Bola Gembira Piala Dunia 2026, Spanyol Taklukan Belgia

Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Botombawo Nias Utara telah Rampung

Kunjungan Kasih Natal Di Desa Kuta Usang, Desa Pekabaran Injil Pertama di Tanoh Pakpak

Kodim 0210/TU Bersama Masyarakat Pererat Kebersamaan Lewat Satu Layar dan Seribu Semangat di Keseruan Nobar Piala Dunia 2026

Nobar Bola Gembira Piala Dunia 2026 Jadi Sarana Kodim 0210/TU Perkuat Komunikasi dan Kebersamaan dengan Warga

Haru dan Bangga Selimuti Hati Orang Tua Anak Asrama YTBS di Pengukuhan TB 37, Pendidikan Karakter Menjadi Pondasi Utama