Tim Wasev Mabes TNI Kunjungi Lokasi TMMD Ke 121 Kodim 1210/Landak


LANDAK, SABTANEWS.COM - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-121 Kodim 1210/Landak yang dipusatkan di desa Engkangin, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak mendapat kunjungan tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) dari Staf Teritorial Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI), Selasa (13/8/2024).

Kedatangan tim Wasev Mabes TNI Brigjen TNI Joni Pardede S.sos.M.M, Letkol Kav Eko Julianto Ramadhani yang didampingi Kasrem 121/Abw Kolonel Inf Mohamad Isnaeni. S. E. M. M, Kasiter Korem 121/Abw Kolonel Inf Mordechai Triyandono S.I.P, Dansatgas TMMD Dandim 1210/Landak Letkol Inf Hudallah SH, Danramil 1210-07/Air Besar Lettu Arm Suwandi, Kapolsek Air Besar Iptu Ibrahim, Dansup Pom Ngabang Lettu Zebua, Camat Air Besar, Pasiter Kodim 1210/Landak Lettu Inf Surono, dan Kades

Dansatgas TMMD 121 Letkol Inf Hudallah SH. mengatakan, progres hasil pelaksanaan kegiatan program TMMD ke- 121 hingga saat ini sudah berlangsung pengerjaannya, sasaran program TMMD fisik dan non fisik dikerjakan dengan gotong-royong antara anggota satgas dan berbagai elemen masyarakat.

Program TMMD merupakan salah satu kegiatan operasi bhakti TNI yang dilaksanakan secara terpadu dan lintas sektoral oleh TNI, bekerjasama dengan pemerintah daerah, Kepolisian serta komponen masyarakat lainya, dengan tujuan untuk meningkatkan pembangunan didaerah baik pambangunan fisik maupun non fisik. 

"Kegiatan TMMD Ke 121 Kodim 1210/Landak ini bertujuan membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan bersifat fisik dan non fisik, guna memantapkan kemanunggalan TNI-rakyat", terang Dansatgas.

Sementara Ketua Tim Wasev Brigjen TNI Joni Pardede S.Sos.M.M., mengungkapkan, kegiatan Wasev dilakukan dengan tujuan untuk mengukur kinerja organisasi satgas TMMD yaitu dari mulai tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan sampai dengan pengakhiran agar kegiatan program TMMD dapat berjalan secara optimal,

Disampaikan juga Ketua Tim Wasev TMMD Ke 121 mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Landak dan seluruh komponen masyarakat atas kerjasama serta semangat gotong royongnya dalam mendukung kelancaran kegiatan TMMD yang sedang berjalan.

Kepada seluruh anggota Satgas TMMD agar senantiasa memelihara terus kemanunggalan TNI dan rakyat, agar kegiatan TMMD dapat berjalan dengan lancar. "Selain itu, pihaknya juga mengharapkan untuk meningkatan kepedulian dalam merawat hasil TMMD tersebut dengan sebaik-baiknya", ujarnya Ketua Tim Wasev.

Ketua tim Wasev Brigjen TNI Joni Pardede S. Sos. M.M. juga memberikan tali asih kepada warga desa Engkangin yang merupakan penerima program bedah rumah tidak layak huni. Ketua Tim Wasev, menyampaikan bahwa bantuan tali asih merupakan bentuk kepedulian TNI kepada masyarakat sebagai wujud kemanunggalan TNI kepada rakyat. (Pendim 1210/Ldk)

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

TNI Manunggal Air Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat