Ribuan Ikan Mati di krambah Masyarakat D Diduga Akibat limbah PKS PT SKA Desa Sei Kuning Bocor dan cemari sungai Siabu Sumbek

- Agustus 04, 2024
advertise here


PASIR PANGARAIAN, SABTANEWS.COM --  Pabrik Kelapa Sawit PT Sumatra Karya Agro ( PKS PT SKA) Yang beroperasi SE umur jagung sudah ke dua kali ini mencemari sungai siabu sumbek,

" Pabrik Kelapa Sawit PT Sumatra Karya Agro ini berdiri di desa Sei kuning kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu ( Riau)  Sudah ber operasi sejak tgl 28 Desember 2023 Sudah sangat meresahkan masyarakat sekeliling pabrik tersebut berdiri,

Semula masyarakat Desa Seikuning Sangat senang dengan kehadiran Pabrik Kelapa Sawit PT Sumatra Karya Agro  dan mengharapkan jadi berkah di sekelilingnya Namun yang di harapkan masyarakat bertolak belakang dan Berobah menjadi Mala petaka,

- Ketika awak media mengkonfirmasi kepada salah satu Dinas lingkungan hidup Rokan hulu Saptu tanggal 03 Agustus 2024 yang akrap di sapa  Irwan Pahri Menyampaikan kalau pencemaran lingkungan ini yang mengakibatkan mati ikan sebanyak ini, semuanya kewenangan DLHK propinsi dan sekarang ini mereka dalam perjalanan kemari sebutnya,

=Namun Aneh tapi nyata Kehadiran pengawas DLHK Propinsi Sangat berbeda Beberapa orang mengambil sampel air limbah yang sebelumnya yang mengalir dari pabrik Kelapa Sawit PT Sumatra Karya Agro, Dan Canra Hutasoit berusaha diduga meng itimidasi salah seorang kelompok tani dengan cara menghujat pertanyaan berapa banyak ikan Perkeramba dan meminta bon pembelian dan berapa lebar krambahnya berapa hari ikan yang kecil dan ikan yang besar sudah berapa bulan  Sebut Canra Hutasoit, Bukan mengarah apa penyebab ikan mati dan dari mana asal air hitam pekat yang bauk itu datangnya,

- Salah Satu awak media setelah mengikuti anggota DLHK propinsi Riau itu mengambil sampelnya Dan mencoba konfirmasi langsung  dengan Canra Hutasoit Secara drastis Candra Hutasoit menjawab dengan ramah tamah kita akan mengumumkan hasil lef 15 kedepan nantinya dan kita akan membantu masyarakat yang terdampak sebutnya,

" Dalam Pasal 104 UU PPLH , Setiap orang yang  Melakukan dumping Limbah dan/ atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 60 di pidana dengan Pidana Penjara paling lama 3 ( tiga )tahun dan denda paling banyak Rp 3 000 000 000 00 ( Tiga miliar. Rupiah)

Dengan cara komunikasi pihak pengawas DLHK propinsi terhadap masyarakat yang terdampak kerambah ikannya mari begitu banyak maka diminta Kepada pemerintah yang terkait di bidangnya Agar ikut Membantu jalan proses pembuktian matinya Ribuan ikan di kerambah yang berada di sungai siabu sumbek milik masyarakat yang bertujuan mendongkrak ekonominya namun sekarang jadi punah, dan sangat berharap kepada instansi yang terkait di bidangnya hendaknya berdiri tegak lurus dan mengedepankan kebenaran dan tidak ada intervensi terhadap masyarakat yang lemah sehingga masyarakat mendapat haknya sebagai  warga negara Indonesia.

( Irwan Efendi Hasibuan)

Advertisement advertise here