PJ Gubri SF Hariyanto Resmikan Dua Jembatan di Kabupaten Rohul


ROHUL , SABTANEWS.COM -- Menangapi atas keluhan masyarakat selama ini, PJ Gubernur Riau SF Hariyanto merespon kebutuhan masyarakat atas pembangunan infrastruktur. Hal tersebut juga merupakan bentuk komitmen kami sebagai langkah pemerataan pembangunan.

“Keberadaan jembatan dapat memperlancar dan mempercepat mobilitas masyarakat, karena selama ini akses warga kurang efektif harus melalui akses jalan yang melingkar jauh, kurang lebih memakan waktu hingga satu jam,” imbuhnya.

Pj Gubri berpesan, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas infrastruktur tersebut. Sehingga dapat memberikan dampak positif yang signifikan, baik dalam peningkatan konektivitas antarwilayah maupun dalam pengembangan lainnya. Oleh karena itu, ia tegaskan, warga harus bisa merawat pembangunan tersebut.

“Inilah kepedulian dari Pemerintah Provinsi Riau terhadap masyarakat Kabupaten Rokan Hulu. Pesan saya cuma satu, jembatan ini susah payahnya dibangun, tolong dijaga. Jangan coba-coba buka bautnya nanti bisa hancur," pungkasnya.

Sebagai informasi, Pj Gubernur SF Hariyanto meresmikan dua jembatan di Kabupaten Rohul, Rabu (31/7/2024). Kedua jembatan tersebut yakni Jembatan Seroja pada Ruas Jalan Kota Tengah - SP III, dan Jembatan Surau Munai pada Ruas Jalan Surau Munai - Ujung Gurap. 


Jembatan Seroja Sei Batang Labuh pada Ruas Jalan Kota Tengah - SP III, total panjang 136,72 M, dengan nilai kontrak Rp26.919.150.000. Kemudian, Jembatan Surau Munai, Sei Batang Labuh pada Ruas Jalan Surau Munai - Ujung Gurap, total panjang 90 M, dengan nilai kontrak Rp14.589.117.318 30.

Kepala Desa Rambah Hilir Timur, Hendra, dan warga desa setempat mengapresiasi langkah baik Pemprov Riau yang telah membangun Jembatan Surau Munai di desanya. Menurutnya, pembangunan tersebut sangat berarti bagi warga desa, sehingga bisa memudahkan konektivitas antardesa dan membuka akses yang lebih luas. 

"Kami sangat berterima kasih kepada Pj Gubernur Pak SF Hariyanto dan pemerintah Provinsi Riau atas pembangunan jembatan. Ini adalah impian yang menjadi kenyataan bagi warga Surau Munai,” ujarnya.

Dikatakan, jembatan tersebut menjadi solusi atas kesulitan akses yang selama ini dihadapi warga desa. Sebelumnya, warga harus menempuh rute yang jauh dan memakan waktu satu jam lebih untuk mencapai desa-desa tetangga atau pusat-pusat pelayanan. 

“Ya, jembatan itulah satu-satu akses menuju kota kecamatan. Kalau tidak ada terpaksa mutar, lebih kurang menempuh waktu satu setengah jam lah. Melewati dua kecamatan, pertama Kecamatan Rambah Samo, sampai ke Kecamatan Rambah Hilir,” jelasnya. 

Diungkapkan, dengan adanya jembatan ini, waktu tempuh antardesa menjadi lebih singkat, sehingga memudahkan mobilitas warga, distribusi barang, dan akses ke berbagai fasilitas umum. Oleh karena itu, atas nama masyarakat ia menyampaikan rasa syukur terhadap perhatian Pj Gubri SF Hariyanto.

“Alhamdulillah, sangat bersyukur sekali, karena sudah selesai pembangunan jembatan dan masyarakat bisa menikmati daripada pembangunan jembatan itu karena ini bisa juga untuk peningkatan ekonomi masyarakat kami. Tentu kami dari pemerintah desa bersama masyarakat sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Riau,” ungkapnya.

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

Ketum Majelis Kerapatan Adat LAMR Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf Sambut Hangat Kunjungan Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han