Pengawasan Diintensifkan Pemko Pekanbaru Peringatan Jam Operasional Hiburan Malam Tidak Melanggar Perda


Sekertaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution.

PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memperingatkan pengelola tempat hiburan malam (THM) agar operasional mereka tidak melanggar Perda. Apalagi hiburan malam dijadikan tempat peredaran dan konsumsi narkoba. 

Sekertaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengingatkan, hiburan malam juga harus beroperasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam Perda. Pengelola mesti mengikuti regulasi yang telah dibuat Pemko. 

"Kita imbau hiburan malam buka sesuai jadwal. Kita nanti koordinasi ke Satpol PP untuk melakukan pengawasan," kata Indra Pomi Nasution, Rabu (7/8/2024). 

Pemerintah kota juga berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru untuk mengawasi tempat hiburan malam. Seluruh pengelola tempat hiburan malam sudah dipanggil untuk mengantisipasi dan mencegah peredaran narkoba di tempat tersebut. 

Apalagi kasus terbaru adanya kecelakaan lalulintas yang merenggut nyawa pemotor, akibat ditabrak pengemudi mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba sepulang dari tempat hiburan malam. 

"Kita sudah ingatkan tempat hiburan untuk mengawasi lokasinya masing-masing. Untuk mengantisipasi peredaran narkoba dan penggunaan narkoba di tempat hiburan nya itu," tambah Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian. 

Pihaknya juga menyampaikan terkait sanksi administratif hingga pidana jika terdapat pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan malam. Sementara dari pemerintah kota bisa memberikan sanksi penyegelan tempat hingga pencabutan izin jika terbukti menjadi tempat peredaran narkoba. 

Ia memastikan, bahwa pemerintah kota melalui Satpol PP mengintensifkan pengawasan hiburan malam. Pihaknya juga langsung menindak jika ada pelanggaran Perda. 

"Razia tetap otomatis tetap kita lakukan. Razia, patroli, baru-baru ini kita berikan surat imbauan ke seluruh THM untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Mengingatkan tempatnya (THM, red) untuk tidak digunakan sebagai tempat penggunaan obat terlarang," pungkasnya. (Kominfo8/RD2)

Komentar

POPULER

Estafet Kepemimpinan di Ujung Menara: Celvin Febriano Resmi Nakhodai HMTP UIR Lewat Mubes 2026

AMS Desak Kejati Riau Periksa Bupati siak Sebagai Penanggung Jawab Anggaran dan Kepala Dinas PU Siak Atas Proyek Jalan 7,1 Milyar Yang Tidak Sesuai Spek Standar SNI

Gawat,!! HS Oknum Guru Sekolah SMA Negeri 3 Torgamba Diduga Palsukan Identitas Demi Lulus PPPK, Kacapdis Rantau Prapat Jangan Diam

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Saka Wirakartika Koramil 11/Kota Pinang Berbagi Takjil di Jalinsum

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Tebar Kepedulian di Bulan Suci Ramadhan, Dandim 0210/TU Borong Dagangan UMKM dan Bagikan Takjil Gratis kepada Warga Pengguna Jalan