" PN Pekanbaru Kabulkan Gugatan, Aset Rumah dan Apartemen Dinyatakan Tidak Sah Disita" PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 17 September 2025 membacakan putusan penting terkait sengketa aset berupa rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan penyitaan kedua aset tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Tim Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf SH C,SH C,MK didampingi Weny Friaty SH selaku pihak penggugat dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (18/9/2025), menegaskan bahwa putusan ini bukan semata klaim sepihak, melainkan sudah tertuang resmi dalam keputusan pengadilan. “Ini bukan kata-kata kami, tapi putusan pengadilan. Hakim menyatakan penyitaan rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam itu tidak sah, batal demi hukum, dan harus dikembalikan kepada klien kami,” ungkap Ahmad Yusuf Menurutnya, majelis hakim juga mempertimbangkan bukti-bukti resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maup...
SABTANEWS.COM, Senin, 26 Agustus 2024 - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra resmi memberikan surat keputusan B1 KWK kepada Tri Adhianto sebagai calon Wali Kota Bekasi.
Penyerahan surat ini menegaskan dukungan penuh Gerindra terhadap Tri Adhianto untuk maju dalam Pilkada Bekasi Periode 2024 - 2029.
Surat keputusan B1- KWK tersebut ditanda tangani Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto, dan Sekretariat Jendral DPP Gerindra Ahmad Muzani diberikan langsung secara oleh bendahara DPD Gerindra Jawa Barat Prasetyawati.
Selain itu, Kamis 22 Agustus 2024, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan telah resmi mengumumkan Calon Wakil Walikota Bekasi yang akan mendampingin Tri Adhianto sebagai Walikota Bekasi untuk Pilkada 2024.
Calon Wakil Walikota Bekasi yang akan mendampingi Tri Adhianto adalah Abdul Harris Bobihoe yakni, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari fraksi Gerindra.(MIKE/PewarnaJbr).
Komentar
Posting Komentar