*Danrem 121/ABW Brigjen TNI Luqman Arief Berikan Apresiasi Keberhasilan Tim Satgas Pamtas RI - Malaysia Yonzipur 5/ABW Gagalkan Penyelundupan Narkoba*


PONTIANAK, SABTANEWS.COM - Brigjen TNI Luqman Arief sebagai Dankolakops Rem 121 Alambhana Wanawwai Kalimantan Barat kembali memberikan apresiasi dan mengumumkan keberhasilan satgas TNI perbatasan RI - Malaysia dalam menggagalkan penyelundupan narkoba oleh satgas Yonzipur 5/ABW seberat 8.4 Kg, namun kali ini ada hal yang berubah dari sisi metode yang digunakan oleh penyelundup spesialis Sabu RI-Malaysia tersebut ungkapnya. Senin (12/8/2024).

"Kalau sebelum-sebelumnya, sektor barat khususnya wilayah Jagoi Babang sampai Temajuk Sambas adalah rute utama dari penyelundup, sekarang karena mereka sudah mulai kesulitan menembus pagar aktif masyarakat yang kita bentuk lewat program RADAR EMBRIO ANTI NARKOBA, akhirnya mereka mulai mencoba rute baru yaitu di Sektor timur. Tepatnya, kali ini di wilayah Sei Tekam Ketungau Hulu, jumlah berat penyelundupan di pecah lebih kecil, biasanya diatas 20 Kg, sekarang di pecah dibawah 10 Kg, karena sebelum tangkapan 8.4 Kg ini , 6 Kg juga Sabu berhasil digagalkan oleh satgas pamtas, tidak sampai 2 minggu yang lalu", ungkapnya. 

Kronologis diawali dengan laporan dari masyarakat binaan program RADAR EMBRIO ANTI NARKOBA kepada anggota satgas pamtas Yonzipur 5/ABW di wilayah sekitar Sei Tekam, Ketungau Hulu Kabupaten Sintang, pada 10 Agustus 2024, tentang adanya kabar akan melintasnya barang haram tersebut dari Malaysia, satgas pamtas dibawah pimpinan Letkol Czi Shobirin Setio Utomo langsung menindaklanjuti dengan merancang operasi sergap/ambush dengan Fokus di jalan tikus yang sebelumnya sudah di petakan. 

Tepat pada hari minggu 11 Agustus, Pukul 01 dini hari, tim sergap yang sudah siaga di titik yang diperkirakan di sekitar wilayah Sei Tekam memonitor gerak gerik mencurigakan dari 2 orang yang melintas dari arah perbatasan Malaysia melalui jalan tikus tersebut, tim sergap dengan sigap melakukan penyergapan dan pengejaran terhadap 2 orang tersebut, kedua orang tersebut lari tunggang langgang dengan arah terpisah masuk menuju wilayah tapal batas Malaysia sambil melemparkan barang bawaannya. 

Setelah dipastikan tidak terkejar dan sudah masuk wilayah Malaysia, tim sergap kemudian melakukan penyisiran, dan ditemukan 1 Tas berwarna biru, yang setelah dibuka, didapatkan 8 paket Sabu, dengan berat lebih kurang 8.4 Kg. 

Menyikapi semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi di perbatasan, terutama mengenai penyelundupan narkoba ini, Brigjen Luqman Arief mengatakan, Kemanunggalan TNI AD dengan masyarakat adalah satu-satunya cara yang paling efektif untuk mengatasinya. 

"Para Agen Radar Embrio anti Narkoba ini akan saya pastikan ada di setiap jengkal tanah perbatasan, kolaborasi mereka dengan TNI AD menjaga NKRI ini dengan Maksimal". Pungkas Brigjen Luqman. (Yonzipur 5/ABW)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP