Langsung ke konten utama

Jalan Minas-Perawang Rusak Gegara ODOL, Gubri Abdul Wahid Berikan Solusi Untuk Perusahaan

Gubernur Riau Abdul Wahid PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid menegaskan komitmennya dalam melibatkan perusahaan yang beroperasi di Riau untuk ikut bertanggung jawab memperbaiki jalan. Menurutnya, pemeliharaan infrastruktur tersebut bermanfaat dalam memperlancar akses transportasi. Gubernur Abdul Wahid mengatakan, perhatian perusahaan sangat perlu dilakukan untuk memberikan dampak baik kepada masyarakat.  Hal itu disampaikannya saat menggelar pertemuan dengan sejumlah perusahaan di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru, Kamis (18/09/2025). “Hari ini kita sudah panggil beberapa pihak perusahaan seperti PHR, Sinarmas Grup, dan PTPN yang hadir ya. Tapi intinya mereka tadi sudah menyanggupi untuk melakukan kolaborasi dalam rangka perbaikan jalan yang ada di Provinsi Riau,” ujar Gubri Abdul Wahid. Dijelaskan, perusahaan telah menyatakan kesanggupan untuk berkolaborasi dalam menangani kerusakan jalan di Provinsi Riau, khususnya daerah Minas-Perawang. Ia menambahkan, pola kola...

Umi Handayani Siregar Kecewa Putusan PN Pasir Pengaraian Tidak Mencerminkan Keadilan

SABTANEWS COM - ROHUL - Umi Handayani Siregar merasakan kecewa dan keberatan atas Putusan PN Pasir Pengaraian Nomor 58/Pdt.G/PN Prp, Hal ini disampaikan oleh Umi Handayani Siregar kepada awak media di salah satu rumah kerabatnya, pada Senin (22/07/2024).

Umi Handayani Siregar dalam keterangannya mengatakan, dirinya merasa Putusan Majelis Hakim atas gugatannya terhadap para tergugat yakni KSU Sumber Rejeki dan PT. EKA DURA tidak Objektif dan tidak berkeadilan karena Putusan Majelis Hakim terhadap gugatannya adalah Putusan niet ontvankelijke verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Dugaan tidak Objektif nya Putusan tersebut dinyatakan oleh Umi mengingat dalam seluruh rangkaian persidangan ada beberapa hal yang tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim tanpa memberikan alasan kepada Umi Hamdayani sebagai Penggugat.

“Kekecewaan saya bukan tanpa alasan, Saya sebagai Penggugat telah beberapa kali mengajukan kepada Majelis Hakim agar para Tergugat dihadirkan di Persidangan, namun Majelis tidak pernah mengabulkan permintaan saya tersebut termasuk ketika dilakukan Sidang Lapangan, sehingga dari Persidangan pertama sampai dengan Putusan, para tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan,” ujar Umi.

Umi Handayani menambahkan, disamping beberapa alasan lain Majelis Hakim juga tidak pernah mempertimbangkan Putusan Majelis Hakim PN Pasir Pengaraian dalam putusan Nomor: 154/Pid-B/2005/PN.Prp, dimana dalam Putusan tersebut Umi Handayani dibebaskan dari segala tuntutan dan kepadanya dikembalikan segala harkat dan martabat serta hak-haknya atas kepemilikan Lahan Kebun Sawit seluas 24,6 Ha tersebut.

“Sebagai Majelis Hakim mestinya mempertimbangkan segala Bukti Autentik yang saya ajukan dalam gugatan tersebut, termasuk keterangan para saksi yang benar – benar mengetahui permasalahan yang sebenarnya, namun keterangan Saksi Penggugat tidak diindahkan oleh Majelis Hakim, bahkan dalam persidangan saksi saya sebagai penggugat ditekan dengan segala pertanyaan yang tidak relevan dengan Pokok Perkara,” terang Umi kesal.

Umi Handayani bertekad akan terus berjuang untuk memperoleh Keadilan yang seadil-adilnya, termasuk mempertanyakan kembali Proses Hukum di Polres Rokan Hulu atas Kasus Penganiayaan yang dialaminya dimana sampai saat ini tidak jelas juntrungannya.

Umi Handayani Siregar berharap permasalahan yang dialaminya dalam memperjuangkan keadilan selama ± 18 tahun ini, kiranya bisa menjadi perhatian khusus dari Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan Presiden RI, Ir. Joko Widodo. Penderitaan yang dirasakan selama ini sebenarnya diluar kemampuannya sebagai seorang perempuan, menderita secara lahir dan bathin setelah kehilangan harta, di penjara dan menjadi korban penganiayaan berat yang hampir merenggut nyawanya bahkan sampai saat ini Kebun Sawit miliknya dikuasai oleh para tergugat.

“Sebagai warga negara tentunya saya sangat berharap kepada Bapak Kapolri dan Bapak Presiden memberikan perhatian dalam penyelesaian kasus yang saya alami ini. Saya seorang janda ditinggal mati oleh suami masih memiliki tanggungjawab terhadap anak, saya bermohon keadilan yang seadil-adilnya dari Aparat Penegak Hukum sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku di Negeri ini. Dan saya juga bermohon dukungan dari kawan – kawan Wartawan untuk terus mengawal kasus yang saya alami ini hingga tuntas kelak,” kata Umi Handayani mengakhiri keterangannya kepada awak media.

(Irwan Efendi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...