MUSNAHKAN SAWIT ILEGAL DI TN.TESSO NILO, DANREM 031/WB TEGASKAN KOMITMEN LINDUNGI KAWASAN KONSERVASI

Gambar
PELALAWAN, SABTANEWS.COM — Dalam upaya mendukung pemulihan kawasan hutan konservasi, Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Sugiyono melaksanakan kegiatan pemusnahan tanaman sawit ilegal sekaligus penanaman pohon kembali di kawasan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo, Desa Segati, Kabupaten Pelalawan. (2/7). Danrem 031/WB didampingi oleh Kasi Intel Kasrem 031/WB, Letkol Cpn Fransiskus Hendra Gunawan dan Dantim Intel Korem 031/WB Mayor Kav Christopher Leonard Bessie, serta melibatkan sinergi lintas sektor mulai dari Balai TN. Tesso Nilo, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga unsur masyarakat peduli lingkungan menunjukkan komitmen nyata dalam menyelamatkan kawasan konservasi yang selama ini terancam akibat alih fungsi lahan secara ilegal. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memulihkan TN. Tesso Nilo sebagai kawasan hutan konservasi yang selama ini terancam akibat aktivitas perambahan dan penanaman sawit secara ilegal. Kegiatan ini dilanjutkan dengan penanaman pohon ...

Tim Subdit V Tipid Siber Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Registrasi Ribuan Kartu Provider Prabayar


PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Tim Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan registrasi ribuan kartu provider prabayar perdana. Pelaku, FW, menggunakan data orang lain untuk mendaftarkan kartu-kartu tersebut dengan bantuan alat canggih.

Pelaku yang diamankan adalah FW.

Dia melakukan penyalahgunaan registrasi ribuan kartu provider prabayar perdana, Pelaku telah beraksi sejak 2018.

Kejadian terjadi di Pekanbaru, Riau.

Untuk memperoleh keuntungan dari penjualan kartu perdana yang sudah diregistrasi.

Pelaku menggunakan data nomor Kartu Keluarga (KK) dan nomor Induk Kependudukan (NIK) dari data pemilu tahun 2018 dan 2024.

Menurut Kombes Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, FW memanfaatkan data yang diduga diperoleh dari hasil pemilu untuk melakukan registrasi kartu. Modus operandi FW termasuk membeli ribuan kartu perdana, kemudian meregistrasikannya dengan alat canggih yang mampu menyelesaikan 16 kartu sekaligus dalam satu kali proses.

Alat tersebut dibeli seharga Rp2,5 juta dari seorang kenalan di Pekanbaru. Kartu perdana yang sudah diregistrasi dijual dengan harga berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp200 ribu per kartu. Nasriadi menegaskan bahwa hal ini sangat berbahaya karena kartu perdana tersebut bisa digunakan untuk kegiatan ilegal seperti judi online dan penipuan.

Pihak kepolisian akan menggelar razia untuk menindak konter-konter yang menjual kartu perdana yang sudah terregistrasi. FW saat ini telah ditahan di Polda Riau dan dijerat dengan Pasal 51 dan Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.


 Kombes Nasriadi juga mengimbau kepada penjual kartu perdana di Pekanbaru dan Riau untuk tidak menjual kartu perdana yang sudah terdaftar, serta mengingatkan bahwa kartu tersebut seharusnya diregistrasi saat dibeli oleh konsumen dengan membawa identitas resmi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar