ROKAN HULU, SABTANEWS.COM -- Selama Lima Hari melakukan penyelidikan, Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 2,89 Gram.
"Identitas yang diamankan Tersangka SES alias Pendi (33)," ungkap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Repelita Ginting SH, Senin (15/7/2024).
Lanjut Kasat, Tersangka diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Rumah KM 28 Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul.
AKP Repelita menjelaskan Rabu 10 Juli 2024, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Repelita memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada, Senin (15/7/2024) sekitar pukul 11.30 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap SES di Sebuah Rumah KM 28 Desa Pauh.
Dari Penangkapan tersebut ditemukan Barang Bukti 17 Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Pack Plastik Klip warna Putih Bening, Dua Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Dompet warna Abu-abu, Satu Unit Timbangan Digital, Satu Unit Hand Phone merk Nokia warna Putih dengan Nomor SIM Card 0813-7182-xxxx, Satu Unit Handphone merk Infinix warna Biru dengan Nomor SIM Card 0822-8470-xxxx.
Saat dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari Inang, kemudian dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak ditemukan.
"Saat ini, Tersangka SES dan Barang Bukti dibawa serta diamankan ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas Eks Kapolsek Tambusai ini.
(Humas Polres Rohul)