SSDM Polri Terima 325 Catar Akpol 2024: 284 Pria, 41 Wanita


SSDM POLRI, SABTANEWS.COM -Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo mengatakan dari 490 calon taruna Akademi Kepolisian (catar Akpol) yang mengikuti seleksi di tingkat pusat sampai akhir, hanya 325 orang yang akan lulus terpilih. Sebanyak 325 catar yang lulus terpilih terdiri dari 284 calon taruna dan 41 calon taruni.

"Dari jumlah 490 sampai dengan tes akhir ini, tahun ini kita akan menerima 325 taruna dan taruni. Dari 325, 284 adalah taruna dan 41 adalah taruni," kata Irjen Dedi dalam sambutan saat pembukaan sidang akhir seleksi taruna Akpol tingkat pusat, Auditoriun Cendikia, Akpol, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (28/7/2024).

Dedi mengatakan panitia melakukan perankingan dengan menggabungkan catar reguler, rekrutmen proaktif (rekpro) dan kuota. Kemudian panitia akan memilih catar dengan nilai yang paling tinggi dan sesuai kuota masing-masing polda.

"Yang menentukan kelulusan diri kalian sendiri, bukan orang lain. Kalian berjuang sendiri, kalian bisa mengukur kemampuan sendiri, dan kalian bisa melaporkan pada bapak dan ibu kalian. Ini hasil murni, jerih payah dan kerja keras para calon taruna dan taruni," tegas Irjen Dedi.

Sebelumnya diberitakan sidang akhir seleksi tingkat pusat taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dimulai pukul 15.00 WIB. Sidang dipimpin Irjen Dedi Prasetyo.

Pantauan di lokasi, Auditorium Cendikia, Akpol, Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (28/7/2024) , Irjen Dedi tampak didampingi Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dan Gubernur Akpol Irjen Krisno Halomoan Siregar memasuki auditorium. Ketiganya lalu duduk di muka auditorium.

"Rekrutmen tahun ini memang agak sedikit beda di banding tahun-tahun sebelumnya. Sebelumnya kita punya waktu 30 hari (proses seleksi) di tingkat pusat. Tahun ini kita hanya punya waktu 21 hari karena kegiatan di Polri padat," kata Irjen Dedi saat mengawali sambutan.

Irjen Dedi lalu berterima kasih kepada seluruh panitia rekrutmen taruna Akpol baik di tingkat daerah maupun pusat karena dinilai telah bekerja keras menyelenggarakan proses seleksi yang objektif dan transparan. Ia mengatakan pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap sistem seleksi.

"Kita selalu melakukan evaluasi terhadap terkait proses rekrutmen. Evaluasi menjadi acuan kami untuk membuat kebijakan," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan sidang akhir seleksi tingkat pusat taruna dan taruni Akpol 2024 digelar hari ini. Untuk diketahui jumlah taruna dan taruni yang menjalani sidang akhir ini sebanyak 490 orang.

Mereka telah menjalani karantina selama 21 hari untuk serangkaian tes dan pemeriksaan mulai dari pemeriksaan administrasi, tes akademik, asesmen mental ideologi, pemeriksaan psikologi, penelusuran mental kepribadian. Kemudian juga uji kesamaptaan jasmani dan anthropometri, hingga pemeriksaan penampilan.

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***