*Rapat DPP GEMA-HUTBA; Bahas Konsolidasi dan Regenerasi Organisasi*


BANDUNG, SABTANEWS.COM - DPP Gerakan Mahasiswa dan Aktivis Hukum Universitas Terbuka Bandung (GEMA-HUTBA) hari ini Minggu(7/7/24) adakan rapat/pertemuan pengurus inti di Cafe Bento Kopi Baleendah Bandung Jawa Barat.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum; Asep Supriana, Ketua 1; Willy Herman W, Bendahara Umum: Della Nafila R, Bendahara 1: Mutiara Latifani, Bendahara 2: Rika Oktazeni, Ketua OKK; Alya Ryani M dan Andi Ismail Taqyuddin.

Dari pantauan awak media dalam rapat tersebut membahas beberapa hal untuk perkembangan Organisasi GEMA-HUTBA kedepannya. beberapa hal tersebut diantaranya:

a. Rekrutmen Anggota 

b. Regenerasi Kepemimpinan DPP GEMA-HUTBA

c. Memperlengkapi Pengurus Inti 2024.

d. Pembuatan PDH

e. Program Kerja

Gerakan Mahasiswa dan Aktivis Hukum Universitas Terbuka atau dikenal dengan GEMA-HUTBA memang masih berusia sangatlah muda ketimbang organisasi mahasiswa lainnya yang ada di Kota Bandung terkhususnya di Kampus UT Bandung. 

Ketua Umum: Asep Supriana Nugraha memaparkan bahwa "Pentingnya regenerasi dalam sebuah organisasi. Kita 11 orang inti membangun dan memulai untuk mendirikan komunitas ini beberapa tahun lalu dan nanti tentunya akan ada penerus untuk melanjutkan dan meneruskan GEMA-HUTBA, dan berharap kedepannya GEMA-HUTBA bisa terus eksis dan berkembang oleh generasi-generasi seterusnya".

"Kita membuat sejarah untuk kita ceritakan kepada anak cucu kita nanti, bahwa kita telah memulai sesuatu yang baik saat kita muda dan menjadi contoh bagi anak-anak kita nanti" Ucapnya. Minggu(7/7/24).

Selain itu Ketua OKK: Alya Ryani M memaparkan bahwa keinginannya untuk terus serius mengembangkan organisasi agar tidak stuk pada kepengurusan lama, sehingga perlu adanya regenerasi lanjutan agar bisa terus berkibar. 

Hal senada juga disampaikan oleh pengurus lain; Mutiara Latifani, Della Nafila dan Rika Oktazeni bahwa Regenerasi memang penting dan perlu dilakukan mengingat kita tidak akan selamanya menjadi mahasiswa, namun ketika kita tidak lagi menjadi pengurus namun tetap kita bisa memantau perkembangan komunitas kita. 

Pertemuan rapat GEMA-HUTBA di Bento Cafe Baleendah Kab. Bandung tersebut memang memfokuskan pada regenerasi organisasi.

Kendadati demikian, Ketua 1 : Willy Herman W juga memaparkan hal yang serupa dimana "pentingnya memapah dan meregenerasikan kepengurusan kepada generasi selanjutnya, selain itu menata kembali dan melengkapi kepengurusan inti yang kosong untuk saat ini agar program bisa berjalan" ucapnya, Minggu(7/7/24).

Pertemuan pengurus inti tersebut tidak berlangsung lama, hanya berkisar selama 3 jam dan disudahi dengan foto bersama diakhir sesi rapat.

Dalam penutupan, Ketua Umum Asep Supriana menegaskan bahwa "kita harus terus menjadi partner, dimana nanti kita bisa saling bekerjasama. Mungkin ada yang akan menjadi Jaksa, Hakim, Advokat, Notaris atau Profesi lainnya, tapi kita bisa berpartner dikemudian hari dan khususnya bisa saling support dan bantu sesama kawan perjuangan". Pungkasnya.

(Red/)

Komentar

POPULER

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***