PEKANBARU, SABTANEWS.COM -- Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pers Indonesia (DPP SPI), Sabam Tanjung, menegaskan bahwa Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang tata cara pemilihan RT dan RW merupakan langkah mundur demokrasi dan berpotensi membajak kedaulatan warga di tingkat paling bawah. Menurut Sabam, kebijakan tersebut secara terang-terangan menggeser posisi RT dan RW dari representasi masyarakat menjadi instrumen kekuasaan birokrasi, yang dikemas dalam bahasa regulasi. “RT dan RW itu lahir dari kehendak warga, bukan hasil seleksi administrasi ala birokrasi. Ketika calon RT dan RW diwajibkan mengikuti fit and proper test, itu bukan lagi demokrasi, tapi penjinakan partisipasi warga,” tegas Sabam. Ia menyebut, jika pemerintah daerah menganggap RT dan RW harus diseleksi seperti pejabat struktural, maka sesungguhnya pemerintah sedang tidak percaya pada rakyatnya sendiri. “Ini berbahaya. Negara tidak boleh curiga kepada warganya. RT dan RW bukan ASN...
SABTANEWS COM - ROHUL - Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), mengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu 1,37 Gram
"Dengan Tersangka yang diamankan berinsial JS Alias Jefri," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH, Kamis (25/7/2024).
Lanjutnya, Pria tersebut ditangkap, Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 19.30 Wib, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
di Pinggir Jalan Desa Sialang Jaya Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.
"Untuk Barang Bukti yang diamankan, berupa Lima Paket Narkotika jenis Sabu, dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Empat Lembar Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Sendok terbuat dari Pipet, Satu Kotak Plastik warna Hitam, Satu Unit Timbangan Digital, Satu Unit Handphone merk Vivo warna Hitam - Merah dengan Nomor SIM Card 0831-1519-xxxx," rinci AKP Repelita.
Penangkapan, Tersangka, berawal, ketika Jum’at (19/7/2024), Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat di Desa Sialang Jaya, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Repelita memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 19.30 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap JS di Pinggir Jalan Desa Sialang Jaya.
Dalam penangkapan tersebut, ditemukan Lima Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Empat Lembar Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Sendok terbuat dari Pipet dan Barang Bukti lainnya.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap Tersangka, kalau Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari BB, kemudian dilakukan pengejaran terhadapnya namun tidak ditemukan.
"Saat ini Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Repelita.
Di tempat terpisah, Pamin Humas Polres Rohul Aipda Firdaus SH, menghimbau agar Masyarakat ikut serta dalam memberantas Narkoba.
"Dengan membantu Polres Rohul, dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi," kata Aipda Firdaus SH.
"Polri tetap berkomitmen dalam memberantas Narkoba dalam bentuk apapun di Kabupaten Rohul ini yang berjuluk Negeri Seribu Suluk ini," tegas, Eks Kanit Laka Satlantas Polres Rohul. (Irwan)
Komentar
Posting Komentar