Masyarakat Desa Sei Kuning Tetap Menolak Land Aplikasi PKS PT SKA Berdekatan di Pemukiman Warga

SABTANEWS COM - ROHUL - Pabrik Kelapa Sawit PT Sumatra Karya Agro ( PKS PT SKA) yang berdiri Di desa Sei Kuning kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu ( Riau ) Tidak Mempunyai land aplikasi yang tetap Hanya mengandalkan lahan masyarakat Walau Berdekatan Dengan Pemukiman Warga tidak mempertimbangkan Dampak lingkungan yang akan terjadi kedepannya,

- Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Rokan Hulu yang di wakili  Kabit yang akrap disapa Pak Omar Menghadiri acara Mediasi Land Aplikasi PKS PT Sumatra Karya Agro desa Seikuning yang berdekatan Dengan Pemukiman masyarakat Senin Tanggal  15 April 2024 yang bertempat Di Aula Desa Sei kung Kec Rambah Samo,
-Dalam kesempatan Tersebut Omar menyampaikan Kedalaman LAND aplikasi kurang lebih dua meter dalam nya dan tidak boleh berdekatan dengan sungai yang di pergunakan masyarakat,

= Dan kemiringan land aplikasi minimal 30%  serta tidak boleh berdekatan dengan pemukiman masyarakat dan harus di Zona Aman, Dan sebelum pembuatan  Harus kordinasi dengan masyarakat yang di ketahui pemerintah setempat, sebutnya,

- masih di tempat yang sama  Camat Rambah t H Amri S.Sos menyampaikan Saya sangat kecewa terkait kejadian yang menimpah masyarakat desa Sei kuning ini terlebih lebih yang berdekatan dengan pembuatan Land aplikasi PT SKA, kita sudah undang ke Polsek cuman satu orang yang datang Kami datang ke wilayah yang terdampak juga hanya satu orang yang mewakili,  namun yang dirugikan Ratusan orang,Tuturnya
= Perwakilan Babinsa menyampaikan mari sama sama kita ciptakan   aman dan Kondusif dan tidak ada yang di rugikan PKS PT SKA ini, di samping itu sebentar lagi memasuki pemilihan Bupati juga pemilihan Gubernur mari kita jaga ber sama sama,

" Tokoh masyarakat Erijal yang akrap disapa Rijal Menyampaikan Saya sendiri ikut terdampak Bauk limbanya pabrik Kelapa Sawit PT Sumatra Karya Agro itu, dengan jarak dari pemukiman masih berjauhan gimana pulak kalau land aplikasi  limbahnya berdekatan ke pemukiman, Marilah kita Berpikir secara manusiawi wajar kah itu??? Satu orang yang di aliri ladangnya yang berdekatan dengan masyarakat Satu dusun yang merasakan Bauknya  Kami sebagai Tokoh masyarakat desa Sei Kuning Bangga dengan Adanya infektor hadir di desa ini tapi tolong lah kami sebagai rakyat kecil jangan Diracuni kami berlahan lahan dengan bauk busuk yang di berikan, kalaulah tetap pembuatan Land Aplikasi itu di laksanakan Kami berharap kepada pemerintah Rokan hulu yang terkait di bidangnya Agar  memberikan Ultimatom ke PKS PT SKA Agar menyalurkannya ke lahan masyarakat yang lain yang tidak berdekatan dengan pemukiman warga,  Sebutnya

= Masih Di tempat yang sama Kepala dusun yang akrap di sapa Manalu menyampaikan Kalau berdekatan dengan pemukiman Siapa yang akan bertanggung jawab sesuai penyampaian Warga saya, kalaulah terjadi hal hal yang tidak di ingini jatuh anak anak ke land aplikasi Itu, apakah mau prusahaan bertanggung jawab, sebutnya,

Kepala Desa Sei Kuning Abdul halik menyampaikan, "Kami sebagai pemerintah desa Sangat berterimakasih Atas kehadiran bapak Ibuk semua, Dalam acara ini langsung Di dengar keluh kesah bapak bapak dan ibuk ibuk  oleh  pihak DLH juga Pak Camat Serta DanRamim atau yang mewakili, Disini Hadir juga BPBD jadi Harapan saya mohon jangan Ada praduga Dari bapak bapak ibuk ibuk semua, kalau kami ini mendapat Atensi dari perusahaan itu Sampai Sekarang Saya masih tetap komitmen  Mengedepankan kepentingan Umum," tutupnya. (Irwan Efendi Hsb)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP