Klarifikasi,,,!! Kapolsek Bukit Raya: Pemberitaan Yang Beredar Terkesan Tendensius

SABTANEWS COM - PEKANBARU - Beredar Video Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil sedang melakukan upaya penegakan hukum, namun video tersebut langsung di anulir negatif oleh pihak pihak yang mengganggap dirinya arogan.

Terkait hal tersebut Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil, kepada awak media saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di jalan simpang tiga, kota Pekanbaru, membantah dengan tegas soal isu arogannya dalam menyelesaikan sebuah persoalan, Dalam postingan tersebut dibuat isu seakan akan dirinya berat sebelah dalam melakukan mediasi. Senin (8/7/2024)

Padahal kejadian yang sebenarnya tidak seperti isu yang dihembuskan dan dirinya hanya melakukan upaya penegakan hukum bukan mediasi.

Beberapa media yang telah terbit, Saya anggap tidak sesuai fakta dilapangan dan terkesan tendensius terlebih pemberitaannya tampa ada konfirmasi dengan Saya, tegas Kompol Syafnil.

Lanjutnya, vidio dan pemberitaan tersebut tidak lah seperti apa yang terjadi di lapangan, dan Vidionya terkesan memutar balikkan fakta seolah olah saya arogan padahal jika dilihat langsung dilapangan saya sudah berusaha bersikap persuasif dan menciptakan kondisi yang kondusif.

Saya berharap jangan lagi ada oknum oknum yang coba memelintir isu demi kepentingan pribadi dan kelompoknya, sehingga hukum di negara kita dapat berjalan dengan baik.

Kami dari pihak kepolisian khususnya Polsek Bukit Raya akan tetap menjadi pelindung dan pelayanan masyarakat, serta tetap bersikap netral, tidak memihak dalam setiap penegakan hukum, tegas Kompol Syafnil.

Isu yang telah dihembuskan sangat jauh dari fakta fakta sebenarnya.Kami selalu menjalankan sesuai aturan dan undang undang yang berlaku, Kedatangan Kami kesana dalam rangka penegakan hukum sebab telah terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan,”ujar Kapolsek.

Lebih lanjut Kompol. Syafnil menyebutkan bahwa pemberitaan yang men justice dirinya arogan dan memihak tidak lah benar. kasus ini masih dalam level mediasi dan diduga ada terjadi tindak pidana disana, maka dari itu Kami hadir disana karna tempat kejadiannya masih di wilayah hukum Polsek Bukit Raya.

“Kami dari Pihak Kepolisian diamanatkan undang undang untuk menciptakan situasi yang selalu kondusif di tengah- tengah masyarakat, jadi tidak ada ruang bagi siapapun yang ingin membuat keonaran dan menciptakan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek bukit raya apalagi terjadi diruang publik, pungkas Kapolsek.

Saya berharap masyarakat harus lebih cerdas lagi menilai dan jangan terpancing isu isu yang beredar yang belum tentu kebenarannya, Waktu itu bukan saya arogan tapi mereka coba melakukan perlawanan dan coba memancing emosi bawahan saya, Jadi karena kondisi tidak lagi terkontrol maka saya coba meredam situasi. Dalam situasi hinggar bingar maka terpaksa suara agak ditinggikan,” Inilah yang dijadikan ruang bagi mereka untuk coba menyudutkan saya, kata Kapolsek.

"Saya berharap kepada Masyarakat agar Kritik yang dilayangkan bersifat membangun, demi kebaikan dan kemajuan Polsek bukit raya dan bukan berdasarkan kejengkelan ataupun untuk kepentingan pribadi serta kelompok," tandas Kapolsek.


Sumber; Daeng Johan

Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***