NGANJUK, SABTANEWS.COM – Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Ny. Uli Simanjuntak didampingi para pengurus pusat dan Ketua Persit KCK Koorcab Rem 081 Ny. Frieda Untoro meninjau lokasi penemuan fosil gajah purba jenis Stegodon Trigonocephalus Jawa di kawasan Hutan Tritik, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (23/10/2025). Fosil tersebut diperkirakan berusia sekitar 800.000 tahun. Perjalanan menuju lokasi tidaklah mudah. Selain berjarak 25 kilometer dari pusat kota Nganjuk, rombongan Ketua Umum Persit juga harus melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki. Kondisi jalan yang becek dan berlumpur menjadi tantangan tersendiri selama perjalanan. Setibanya di lokasi, Ny. Uli Simanjuntak berdialog dengan tim ekskavasi dari Museum Geologi Bandung yang dibantu oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Nganjuk, serta komunitas Kota Sejuk Nganjuk. Kepada tim ekskavasi, Ny. Uli menyampaikan apresiasinya atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam mengungka...
SABTANEWS COM - ROHUL - Seorang Pria berinsial RE bermarga Harahap (47), ditetapkan sebagai Tersangka, dalam kasus pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 23,65 Gram.
"RE Harahap, merupakan Target Operasi (TO)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH.
Lanjutnya, Tersangka diciduk, Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 21.00 Wib, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
di Sebuah Rumah Mahato RT/RW 001/001 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.
AKP Repelita menjelaskan, kronologis kejadian Kamis (11/7/2024) Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mahato, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Repelita memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 21.00 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap RE Harahap, di Sebuah Rumah Mahato RT/RW 001/001 Desa Mahato.
Berdasarkan, penangkapan tersebut ditemukan Barang Bukti 16 Paket Narkotika jenis Sabu, dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Tiga Pack Plastik Klip warna Putih Bening, Tiga Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Plastik Asoi warna Hijau.
Kemudian, 12 Lembar Uang Tunai dengan jumlah Rp 900.000 dengan rincian Enam Lembar pecahan Rp 100.000 dan Enam Lembar Uang pecahan Rp 50.000, Satu Sendok Plastik, Satu Sendok terbuat dari Pipet, Satu Unit Timbangan Digital, Satu Unit Handphone merk Oppo warna Hitam dengan Nomor SIM Card 0823-8683-xxxx
Selanjutnya, dilakukan interogasi terhadap tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari RM yang diantar BO.
Saat dilakukan pengejaran terhadap RM dan BO, namun tidak ditemukan. "Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Repelita mengakhiri. (Red)
Komentar
Posting Komentar