PEKANBARU, SABTANEWS.COM – Dalam rangka mendukung program Green Policing Run, Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru melaksanakan kegiatan penanaman pohon yang berlangsung di bawah Jembatan Siak IV, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Sabtu (13/12/2025) pagi. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 07.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolda Riau Brigjen Pol. Jossy Kusumo, S.H., M.Han., para Pejabat Utama Polda Riau, serta Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., dan diikuti oleh peserta Green Policing Run. Sebanyak 100 pohon ditanam sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam mendukung pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di wilayah Kota Pekanbaru. Pada kesempatan tersebut, Kapolda Riau juga secara resmi meluncurkan Green Policing Runners sebagai simbol sinergi antara olahraga, kepedulian lingkungan, dan tugas kepolisian. “Kegiatan ini merupakan bagian dar...
SABTANEWS COM - ROHUL - Seorang Pria berinsial RE bermarga Harahap (47), ditetapkan sebagai Tersangka, dalam kasus pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 23,65 Gram.
"RE Harahap, merupakan Target Operasi (TO)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH.
Lanjutnya, Tersangka diciduk, Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 21.00 Wib, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
di Sebuah Rumah Mahato RT/RW 001/001 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.
AKP Repelita menjelaskan, kronologis kejadian Kamis (11/7/2024) Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mahato, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Repelita memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 21.00 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap RE Harahap, di Sebuah Rumah Mahato RT/RW 001/001 Desa Mahato.
Berdasarkan, penangkapan tersebut ditemukan Barang Bukti 16 Paket Narkotika jenis Sabu, dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Tiga Pack Plastik Klip warna Putih Bening, Tiga Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Plastik Asoi warna Hijau.
Kemudian, 12 Lembar Uang Tunai dengan jumlah Rp 900.000 dengan rincian Enam Lembar pecahan Rp 100.000 dan Enam Lembar Uang pecahan Rp 50.000, Satu Sendok Plastik, Satu Sendok terbuat dari Pipet, Satu Unit Timbangan Digital, Satu Unit Handphone merk Oppo warna Hitam dengan Nomor SIM Card 0823-8683-xxxx
Selanjutnya, dilakukan interogasi terhadap tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari RM yang diantar BO.
Saat dilakukan pengejaran terhadap RM dan BO, namun tidak ditemukan. "Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Repelita mengakhiri. (Red)
Komentar
Posting Komentar