TAPUT, SABTANEWS.COM – Dandim 0210/TU Letkol Kav Ronald Tampubolon, SH, M.Han yang di wakili oleh Kasdim Mayor Arh AS Butar butar pimpin upacara penutupan Perkemahan Sabtu – Minggu (Persami) Korps Kadet Republik Indonesia ( KKRI ) Gelombang lV TW I TA.2026 di wilayah kodim 0210/TU. Acara penutupan ini berlangsung di Salib Kasih di Desa Simorangkir Julu Kecamatan Siatas barita Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara, pada Minggu (8/2/2026). Turut hadir Para pasi Dim 0210/TU, Kaposkes Poliklinik Kesehatan 01.10.06, Lettu Siman Simanjuntak dan Para pendamping. Amanat Dandim 0210/ TU, yang dibacakan oleh pembina upacara Kasdim 0210/TU, Mayor Arh AS Butar-butar, mengucapkan Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Forkopimda yang telah memberikan dukungan terhadap kegiatan ini dan terimakasih juga kepada penyelenggara, pelatih, pembina dan pendukung atas terlaksananya kegiatan Persami Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) di wilayah kodim 0210/Tapanuli Utara TW-I TA 2026. Mayor Ar...
SABTANEWS COM - ROHUL - Seorang Pria berinsial RE bermarga Harahap (47), ditetapkan sebagai Tersangka, dalam kasus pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 23,65 Gram.
"RE Harahap, merupakan Target Operasi (TO)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH.
Lanjutnya, Tersangka diciduk, Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 21.00 Wib, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
di Sebuah Rumah Mahato RT/RW 001/001 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.
AKP Repelita menjelaskan, kronologis kejadian Kamis (11/7/2024) Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mahato, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Repelita memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 21.00 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap RE Harahap, di Sebuah Rumah Mahato RT/RW 001/001 Desa Mahato.
Berdasarkan, penangkapan tersebut ditemukan Barang Bukti 16 Paket Narkotika jenis Sabu, dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Tiga Pack Plastik Klip warna Putih Bening, Tiga Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Plastik Asoi warna Hijau.
Kemudian, 12 Lembar Uang Tunai dengan jumlah Rp 900.000 dengan rincian Enam Lembar pecahan Rp 100.000 dan Enam Lembar Uang pecahan Rp 50.000, Satu Sendok Plastik, Satu Sendok terbuat dari Pipet, Satu Unit Timbangan Digital, Satu Unit Handphone merk Oppo warna Hitam dengan Nomor SIM Card 0823-8683-xxxx
Selanjutnya, dilakukan interogasi terhadap tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari RM yang diantar BO.
Saat dilakukan pengejaran terhadap RM dan BO, namun tidak ditemukan. "Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Repelita mengakhiri. (Red)
Komentar
Posting Komentar