PEKANBARU, SABTANEWS.COM – Pasca penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rencana pelaksanaan assessment atau open bidding untuk jabatan kepala SMA dan SMK negeri di Riau kini menuai kritik tajam. Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sri Pekanbaru, Maulana Ikhsan, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau agar membatalkan rencana tersebut, karena dinilai bertentangan dengan aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). “Kalau mengacu pada Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, kepala sekolah bukan jabatan struktural yang bisa dilelang. Itu tugas tambahan bagi guru yang telah lulus diklat dan uji kompetensi. Jadi kalau dipaksakan, jelas menyalahi aturan,” tegas Maulana di Pekanbaru, Sabtu (8/11/2025). Maulana juga meminta Penjabat (Plt) Gubernur Riau Sofyan Fransyata Hariyanto (S.F. Hariyanto) untuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan Riau guna meminta penjelasan resmi te...
SABTANEWS COM - ROHUL - Seorang Pria berinsial RE bermarga Harahap (47), ditetapkan sebagai Tersangka, dalam kasus pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 23,65 Gram.
"RE Harahap, merupakan Target Operasi (TO)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH.
Lanjutnya, Tersangka diciduk, Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 21.00 Wib, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
di Sebuah Rumah Mahato RT/RW 001/001 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.
AKP Repelita menjelaskan, kronologis kejadian Kamis (11/7/2024) Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mahato, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Repelita memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 21.00 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap RE Harahap, di Sebuah Rumah Mahato RT/RW 001/001 Desa Mahato.
Berdasarkan, penangkapan tersebut ditemukan Barang Bukti 16 Paket Narkotika jenis Sabu, dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Tiga Pack Plastik Klip warna Putih Bening, Tiga Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Plastik Asoi warna Hijau.
Kemudian, 12 Lembar Uang Tunai dengan jumlah Rp 900.000 dengan rincian Enam Lembar pecahan Rp 100.000 dan Enam Lembar Uang pecahan Rp 50.000, Satu Sendok Plastik, Satu Sendok terbuat dari Pipet, Satu Unit Timbangan Digital, Satu Unit Handphone merk Oppo warna Hitam dengan Nomor SIM Card 0823-8683-xxxx
Selanjutnya, dilakukan interogasi terhadap tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari RM yang diantar BO.
Saat dilakukan pengejaran terhadap RM dan BO, namun tidak ditemukan. "Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Repelita mengakhiri. (Red)
Komentar
Posting Komentar