Dua Pria Berperan Sebagai Bandar Dan Pengedar Sabu Ditangkap Personil Polsek Tambusai


ROKAN HULU, SABTANEWS.COM - Dua Pria sebagai Bandar dan Pengedar,  sekaligus Pemakai diciduk Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul), dalam  Kasus dugaan Tindak Pidana (TP)  Narkotika jenis Sabu,  Kamis 18 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 Wib.

"Tersangka yang diamankan berinisial AR  Alias AS (39) dan MA (24)" kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino SH, Jum'at (19/7/2024).

Lanjutnya, Tersangka diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP)  di Belakang Veron Sawit Dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul.

"Dari penangkapan itu, kita turut mengamankan Barang Bukti berupa Satu Paket Narkotika Jenis Sabu dalam Plastik Klip Bening Ukuran Kecil, berat kotor 3,80 Gram, Satu Unit Hand Phone merek Vivo warna Hitam, Satu Unit hand Phone merek sambung Duos warna Gold, Satu Unit Sepeda Motor merek Kawasaki D Traker tanpa nopol warna Hitam,  Satu Bungkus rokok merek Coffee dan  Uang sejumlah Rp 69.000," rinci Eks Kanit Regident Polres Rohul ini.

AKP Efendi memaparkan,  berdasarkan informasi Masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Belakang Veron Sawit Dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat.

 Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambusai Aipda Marta Kusuma SH melaporkan Kepada Kapolsek AKP Efendi Lupino 

Kemudian, Kapolsek Tambusai memerintahkan Kanit Reskrim  melakukan penyelidikan.

 Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Tambusai membentuk Tim,  sekitar Pukul 23.00 Wib Diamankan Dua Orang yang diduga Pelaku sesuai dengan informasi yang diperoleh tersebut di Belakang Veron Sawit Dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat

 Kedua Orang tersebut yaitu  AR  dan MA  dilakukan penggeledahan Badan dan Kendaraan, kemudian ditemukan Satu Bungkus Plastik klip Ukuran Sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu di Dekat Sepeda Motor Pelaku 

"Terhadap Barang Bukti tersebut diakui Milik Pelaku. Selanjutnya terhadap Keduanya  di bawa ke polsek Tambusai untuk di proses lebih lanjut, untuk hasil Tes Urine positif," pungkas Perwira  yang pernah menjabat Paur Humas Polres Rohul ini.

"Atas perbuatan Ke Dua  Tersangka, maka Polri  menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 ayat (1) undang undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya mengakhiri. (Humas Polres Rohul)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Sutan Nasomal Presiden Ormas KOMPII Dan Partai POM Ajak Semua Kalangan Bergabung.

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Rokan IV Koto Tangkap Pengedar Sabu di Pondok Kebun Sawit

ASN RS Dinas Lingkungan Hidup Minta Uang BN Dengan janji dapat memasukkan jadi Honorer di Kabupaten Dairi

APBD Runtuh, Pendidikan Dikorbankan: Alarm Keras Kegagalan Kepemimpinan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Audiensi IKBR dengan Kejati Riau: Sinergi dalam Penegakan Hukum dan Penyuluhan Hukum

Ketua DPD KNPI Riau: Kapolda Irjen Herry Heryawan Dapat Sertifikat Penghargaan Dari Ketua KNPI Riau: Usut Tuntas Kematian Seekor Gajah