Langsung ke konten utama

Gerakan Suara Keadilan Terus Diserukan 11 Pengurus Cabang PGRI Pekanbaru, Diduga Ketua PGRI Riau Tabrak AD/ART

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  -- Kembali suara keadilan dan kebenaran digaungkan oleh 11 Pengurus Cabang PGRI kota Pekanbaru untuk meminta Arif dan bijaksana kepada ketua PGRI Provinsi Riau yang diduga telah melakukan kekecewaan bagi 11 Pengurus Cabang Pekanbaru, hingga diduga dengan otoriter sepihak melakukan proses pemilihan ketua PGRI kota Pekanbaru tanpa memenuhi unsur administrasi AD/ART PGRI. Kepada media beberapa utusan Pengurus Cabang kota Pekanbaru diskusi ringan dan menyampaikan keluh kesah mereka terhadap kebijakan yang ditempuh pengurus PGRI Riau yang memaksakan kehendak dalam melakukan proses pemilihan ketua PGRI Pekanbaru, dimana dalam proses pemilihan ketua PGRI Pekanbaru yang menjadi syarat mutlak terlebih dahulu memanggil seluruh Pengurus Cabang yang telah terbentuk sebelumnya dan masih aktif memiliki SK kepengurusan. Diduga proses pemanggilan terhadap Pengurus Cabang Pekanbaru tidak pernah dilakukan bahkan penyampaiann beberapa Pengurus Cabang kepada awak media mereka...

Ditreskrimsus Polda Riau Tetap RH Tersangka Korupsi Pada PT. BRI Dengan Kerugian Negara Sebesar Rp. 542.936.285,00


PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit II Ditreskrimsus menetapkan RH (35) tersangka kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk KC Tuanku Tambusai Unit Kualu, Selasa (30/07/2024).

" Saat ini tersangka (RH_red) sedang menjalani hukuman dalam perkara Tindak Pidana Perbankan di Rutan Kelas I Pekanbaru ", jelas Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi.

Penetapan tersangka RH, menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/III/RES.3.4/2023/RIAU/DITRESKRIMSUS, tanggal 14 Maret 2023 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kepada 22 (dua puluh dua) nasabah debitur perorangan.

" Adapun modus operandi yang dilakukan,  tersangka RH melakukan pemberian fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kepada 22 (dua puluh dua) nasabah debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk KC Tuanku Tambusai Unit Kualu ", jelasnya.

Dan akibat dari perbuatan tersangka RH, lanjut Dirkrimsus, berdasarkan Laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Prov. Riau Nomor: LHP-444/PW04/5/2023, tanggal 29 September 2023 sebesar Rp542.936.285,00 (lima ratus empat puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah).

" Adapun kronologis kejadian, pada periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk KC Tuanku Tambusai Kualu melakukan penyaluran Fasilitas Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) yang dilakukan oleh tersangka RH selaku pejabat Mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL) pada Bank tersebut kepada 22 orang Debitur ", bebernya.

Dan dari hasil pemeriksaan tim Audit Internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, 22 Nasabah Debitur KUR Mikro yang telah disetujui untuk dicairkan  diprakarsai tersangka RH dengan modus menggunakan data dan identitas nasabah palsu / fiktif dengan maksud mencapai target penyaluran untuk menaikkan Grid dan mendapatkan bonus serta menguasai dana KUR Mikro untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

" Dan status pembiayaan 22 (dua puluh dua) debitur pada Bank tersebut mengalami pembiayaan dengan status macet (kolektibilitas-5) yang disebabkan tidak adanya sumber berbayar yang berasal dari objek pembiayaan debitur individu / perseorangan ", sebutnya.

Hal tersebut terindikasi kredit topengan dan tidak ada memiliki usaha yang produktif dan sehingga mengakibatkan kerugian PT. Bank Rakyat Indonesia KC. Tuanku Tambusai Unit Kualu yang merupakan salah satu Bank milik pemerintah.

" Dan barang bukti dari perbuatan tersangka diamankan, dokumen kredit atas nama nasabah sebanyak 22 bundel  berikut lampirannya dan laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Prov. Riau Nomor. Untuk tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi " , pungkas Kombes Nasriadi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...