Tidak Lebih Dari Dua Minggu, Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) diKel. Binawidya Berhasil ditangkap diwilayah Hukum Polsek Binawidya Polresta Pekanbaru


PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Kapolresta Pekanbaru KOMBES POL JEKI RAHMAT MUSTIKA, S.I.K, melalui Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat SH SIK MM didampingi Panit reskrim Polsek konferensi pers tentang ditangkapnya pelaku Pencurian dengan  Pemberatan (CURAT) diwilayah Kota Pekanbaru. Senin, (03/06/2024)

Kapolsek menjelaskan , Pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 anggota Buser Unit reskrim Polsek Bina Widya Pekanbaru mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu dari sepeda motor milik pelapor yang telah berhasil di curi oleh pelaku, kemudian atas perintah Kapolsek Bina Widya Kompol Asep Rahmat.,S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kanit Reskrim yaitu Iptu Santo Morlando.,S.H.,M.H. untuk langsung mengamankan Pelaku dan sepeda motor milik Pelapor, kemudian anggota buser Unit reskrim polsek Bina widya pekanbaru berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku atas nama SY Alias  MUHAMMAD YUNUS di dalam rumah kost nya yang berada di jalan Melati Kel. Bina Widya Kec. Bina Widya Pekanbaru 

Pada saat melakukan penangkapan terhadap Sdr. SY Alias M YUNUS tersebut berhasil di temukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam tahun 2016 dengan nopol terpasang BM 2422 ZH (Nopol Palsu) dengan nomor Rangka : MH1JFP121GK370975 Nomor Mesin : JFP1E-2351031 milik pelapor yang telah berhasil di curi oleh SY,  kemudian juga di temukan alat-alat berupa 2 (dua) buah Obeng dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarung warna merah serta 1 (satu) Bilah senajata tajam jenis badik atau pisau lengkap dengan sarung warna  hitam yang di pergunakan pada saat melakukan pencurian terhadap 2 Unit sepeda motor milik Pelapor dan adik pelapor, kemudian di temukan juga alat-alat berupa 1 (satu) Buah Linggis, 1 (satu) buah Pahat, 1 (satu) buah Kunci Pas dengan mata obeng tokok yang ujung nya di pipihkan yang di gunakan untuk melakukan pencurian di TKP lainnya

Pada saat itu Sdr SY Alias M YUNUS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik pelapor tersebut Bersama dengan teman nya yang Bernama Sdr YR, lalu atas informasi tersebut anggota buser Unit Reskrim Polsek Bina Widya pekanbaru Bersama dengan Sdr SY langsung mendatangi rumah tempat tinggal pelaku lainnya yaitu Sdr YR, kemudian terhadap Sdr YR berhasil di tangkap di rumah nya yang berada di jalan Karya Rumah Petak III Desa Pasir Putih Kec. Siak Hulu Kab. Kampar Prov. Riau dan pada saat itu kedua pelaku mengakui dan membenarkan sebagai pelaku yang telah melakukan pencurian terhadap 2 Unit sepeda motor milik pelapor dan adik pelapor. 

Didepan awak media Kapolsek menyampaikan Pelaku berjumlah 3 orang, yaitu SY Alias  M. YUNUS, Umur 38 Tahun, laki - laki, Suku Karo, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Jalan Melati II Kel. Simpang Baru Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru dan an. YR  Alias  YEN , (51 Tahun, laki - laki, Suku Alas, Pekerjaan Tukang Ojek, Agama Islam, Alamat Jalan Karya  Desa Pasir Putih Kec. Siak Hulu Kab. Kampar Prov. Riau, Serta Penadah an. JS Alias  JERRY, Umur 29 Tahun, jenis Kelamin laki - laki, Suku Batak, Pekerjaan Sopir, Bangsa Indonesia, Agama Kristen, Alamat Jalan Purwosari Desa Kubang jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar Riau.

Kronologis Kejadian pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib Pelapor memarkirkan 2 (dua) Unit Sepeda Motor dengan rincian 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Scoopy dan 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam tahun 2016 dengan nopol BM 4411 UU milik adik pelapor yang Bernama RAHMI AULIA HAPIPAH di dalam garasi yang berada di samping rumah Pelapor dan selanjutnya pelapor mengunci pintu garasi yang terbuat dari besi dengan menggunakan 3 Buah gembok, selanjutnya sekitar pukul 23.30 Wib pelapor dan adik nya tertidur di dalam rumah tempat tinggal pelapor dan adik pelapor, lalu keesokan hari nya pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira jam 08.00 wib ketika adek Pelapor keluar dari rumah dengan tujuan hendak pergi membeli sarapan pagi, lalu sesampai nya di garase rumah tersebut, adek Pelapor tidak melihat 2 (dua) unit sepeda motor milik pelapor dan adik nya yang sebelumnya diparkirkan di dalam garasi rumah tersebut, lalu setelah itu adek pelapor memberitahukan hal tersebut kepada pelapor dan selanjutnya Pelapor menuju ke garasi rumah dan sesampai di depan garasi rumah, pelapor tidak melihat atau menemukan sepeda motor milik pelapor dan adik pelapor dan pada saat itu pelapor melihat 3 buah gembok untuk mengunci pintu garasi tersebut sudah tidak ada lagi dan selanjutnya Pelapor Bersama adik pelapor melaporkan kejadian pencurian terhadap 2 unit sepeda motor tersebut ke polsek Binawidya Pekanbaru. 

Pasal yang kita terapkan terhadap pelaku yang melakukan Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) Pasal 363 ayat 2 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman Maksimal 9 tahun dan untuk Penadah Pasal 140 K.U.H. Pidana "Tutup Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK MM

*HUMAS POLSEK BINAWIDYA*

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP