Sespim Lemdiklat Polri Letakan Batu Pertama Bangun Masjid, Didesain Ridwan Kamil


JAKARTA, SABTANEWS.COM -  Sespim Lemdiklat Polri meletakkan batu pertama dalam pembangunan Masjid Panggilan Sujud Lemdiklat Polri. Masjid ini didesain langsung oleh Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Peletakan baru itu dilaksanakan pada Minggu (2/6/2024). Dalam acara itu turut dihadiri Kepala Badan Intelijen dan Kemanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Suntana, Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo, Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Chryshnanda Dwilanksana, Alumni Akpol Angkatan 1990 Batalyon Dhira Brata, dan Karo Watpers SSDM Polri Brigjen Anwar. 

Peletakan batu pertama Masjid Panggilan Sujud Sespim Lemdiklat Polri ini mula dibangun pada tahun 1960. Masjid ini terakhir kali direnovasi pada tahun 2018 saat Pakasespim nya IJP Wahyu Indra Pramugari. Seiring berjalannya waktu, kondisi alam, dan perkembangan dunia pendidikan, maka perlu dikaji ulang. 

Dalam sambutannya, Kabaintelkam Komjen Surana menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ridwan Kamil yang telah menyiapkan gambar atau desain Masjid. Ia mendoakan kebaikan Ridwan Kamil menjadi ibadah yang tak ada habisnya.

“Haturnuhun kepada Kang Emil yang menyiapkan gambar dan pengawasan tanpa gambar, semoga menjadi amal ibadah yang tak ada habisnya bagi Kang Emil, terima kasih," kata Surana.

Inisiator Pemugaran dan Renovasi Masjid Panggilan Sujud yakni Kabag Jianbang Sespim Kombes Enjang Hasan Kurnia. Ia mengatakan salah satu dasar Masjid Panggilan Sujud dipugar dan direnovasi dengan panduan Arsitektur ternama  Ridwan Kamil.

"Ridwan Kamil berpengalaman mendesain lebih dari 70 masjid di berbagai daerah bahkan luar negeri. Yang paling jauh di Gaza Masjid Syekh Azlin, yang paling besar masjid Raya Al Jabbar daya 40.000 jamaah," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ridwan Kamil mendoakan dengan dibangunnya masjid ini, Polri dapat seimbang lahir batin, ramah, dan mencintai kemanusiaan. Ia berharap keberadaan masjid akan menjadi tempat yang penting bagi moral calon pemimpin Polri.

 “Saya doakan masjid ini kalau polisi-polisi disini seimbang lahir batinnya maka diharapkan lebih welas asih, lebih ramah lebih mencintai kemanusiaan, saya mengerti dinamika dan godaannya luar biasa, pasti dengan keberadaan masjid ini diharapkan akan menjadi tempat yang penting bagi pengembangan moral bagi calon pemimpin Polri," tuturnya.

Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Chryshnanda Dwilaksana, menyampaikan masjid tersebut merupakan tempat ibadah untuk mengolah jiwa, olah rasa. Ia berharap lokasi masjid tersebut menjadi kawasan bahagia karena keseimbangan moral selain cerdas dan profesional.

"Ini tempat untuk olah jiwa, olah raga olah rasa, Sespim menjadi ikon toleransi, ikon kebhinnekaan, para peserta didik adalah calon pemimpin bangsa, para serdik, para alumni Sespim. Dengan adanya Masjid ini menjadi Kawasan bahagia karena keseimbangan moralnya selain cerdas dan profesional. Melaksanakan tugas Pokoknya, bukan hanya pokoknya melaksanakan tugas," ucapnya.

"Dengan izin Allah SWT semoga pembangunan rumah ibadah yang dimotori Brigjen Atang Heradi ( Widya Iswara Utama Tk 2) yang sekarang menjabat Plt Kasespimti Sespim Lemdiklat Polri dibantu oleh Kabag Jianbang Sespim Lemdiklat Polri Kombes Enjang Hasan Kurnia, ini berjalan lancar ditargetkan selesai tahun depan 2025 dan bermanfaat bagi Polri dan masyarakat sekitar," tutupnya.

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***