SABTANEWS COM - PEKANBARU - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau, Muflihun, berujung kemenangan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terkait penyitaan aset yang dilakukan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Riau. Sidang praperadilan yang digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Pekanbaru itu dipimpin hakim tunggal Dedi, S.H., M.H.. Dalam amar putusannya, hakim menilai penyitaan terhadap dua aset milik pemohon tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Kedua aset yang dipersoalkan itu adalah satu unit rumah di Perumahan Alam Almu’minnah, Jalan Sakuntala, Pekanbaru, Riau, serta satu unit apartemen di Nagoya City, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dengan demikian, hakim memerintahkan agar rumah dan apartemen tersebut dikembalikan kepada pem...
Mappi, SABTANEWS.COM - Prajurit TNI Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 125/Si'mbisa melaksanakan pelayanan kesehatan berupa pengobatan bertempat Di Pos Mur, Kampung Mur, Distrik Nambai, Kabupaten Mappi. Sabtu (22/06/2024).
Hal tersebut disampaikan Danpos Mur Lettu Inf Bambang Suprapto dalam keterangan tertulisnya di Distrik Nambai. Senin (24/06/2024).
Danpos mengatakan Salah satu anak yang ada di Kampung Mur bernama Samuel Bapaimu (11) datang ke Pos satgas meminta untuk di obati. Dengan keluhan mengalami luka akibat terjatuh saat sedang bermain bola.
“Dengan alat kesehatan yang tersedia di pos, tim Kesehatan Pos Mur langsung memberikan pertolongan yaitu dengan membersihkan dan memberikan obat anti nyeri serta antibiotik untuk mencegah infeksi guna mempercepat penyembuhan pada luka anak tersebut,” ucap Danpos.
Usai diobati Samuel mengucapkan terima kasih kepada personel Satgas Yonif 125/Smb, karena telah mengobati lukanya.
"Terimakasih abang tentara su kasi obat, Si'mbisa selalu di hati," ungkapnya. (Yonif 125/SMB)
Komentar
Posting Komentar