PEKANBARU, SABTANEWS.COM — Penempatan warga binaan yang telah berstatus narapidana dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun masih berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan), kembali menjadi sorotan publik. Hal ini mencuat setelah Tim Media mengajukan konfirmasi resmi kepada Rutan Kelas I Pekanbaru terkait status hukum dan penempatan warga binaan. Dalam surat konfirmasi tertulis, media mempertanyakan sejumlah hal mendasar, mulai dari jumlah total warga binaan, perbandingan antara tahanan dan narapidana inkracht, hingga rincian perkara pidana umum dan tindak pidana korupsi (Tipikor). Selain itu, media juga meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan kebijakan administratif yang memungkinkan narapidana inkracht tetap ditempatkan di Rutan, bukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Karutan Sialang Bungkuk dalam respons awalnya menyampaikan apresiasi terhadap peran media sebagai mitra komunikasi dan kontrol, serta mengajak agar informasi disampaikan melalui komunik...
ASMAT, SABTANEWS.COM - Satgas pamtas ke wilayah Yonif 125/Si’mbisa memberikan pelatihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) pramuka kepada anak-anak SMA Negeri 1 Agats di Pos Kout, Distrik Agats, Kabupaten Asmat. Jumat (21/06/2024).
Hal ini disampaikan Danpos Agats Letda Inf Eki Farizkie dalam rilis tertulisnya di Distrik Agats, Minggu (23/06/2024).
Danpos menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan PBB pramuka untuk pelajar sangat penting dalam membentuk karakter kepribadian, kedisiplinan dan rasa cinta tanah air kepada NKRI.
“Anggota pramuka yang mengikuti kegiatan PBB di Pos Agats sangat senang dan antusias dalam menerima materi yang diberikan oleh personil Pos Agats,” Ucap Danpos. (Yonif 125/SMB)

Komentar
Posting Komentar