SABTANEWS COM - PELALAWAN - Pemerintah mewajibkan semua perusahaan di Indonesia untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Jaminan yang diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Setelah di beritakan di beberapa media online oknum Kepala Rombongan (KR) PT Inti Indosawit Subur (PT IIS) tentang penerapan SOP pekerja malah tidak jerah dan diduga Kepala Rombongan (JN) dan Humas (Aj) Tidak punya etika baik serta hanya manfaatkan tenaga seseorang tanpa memberikan Jaminan keselamatan kepada Pekerja. Senin (3/6/2024)
Adapun hak yang seharusnya didapatkan oleh para pekerja adalah JHT, JKK, JK, JKP. Namun hal itu tidak didapatkan oleh pekerja yang belum terdaftar ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Pada Tanggal 25 Mei 2024, beberapa pekerja ingin meminta hak dan kejelas di kepada pihak PT IIS, BPJS kenapa tidak diberikan, jikalau kami kecelakaan atau terjadi sesuatu, siapa yang menjamin dan kepada siapa kami mengadu, kata salah satu pekerja di PT IIS yang enggan di sebut namanya kepada tim awak media.
"Ini sangat-sangat merugikan pekerja khususnya, pekerja borongan, padahal saya setiap hari bekerja di PT IIS tanpa memiliki BPJS dan sudah banyak para pekerja yang sudah bertahun-tahun bekerja tanpa memiliki BPJS."
Mirisnya Lagi, sumber mengatakan kepada tim awak media, anggota kepala Rombongan (KR) inisial Jani, "sudah bertahun-tahun menjalankan tugasnya sebagai Kepala Rombongan (KR) tanpa mengurus BPJS anggotanya dan terkesan melakukan pembiaran oleh Pihak PT Inti Indosawit Subur (PT IIS)," ungkap salah satu anggota yang tidak disebut namanya.
Lanjutnya lagi menceritakan kepada awak media, "kalau berobat di klinik luar, anggota yang menanggu biaya perobatan dan akan di potong dari gaji anggota tersebut," ucapnya.
Berdasarkan hasil konfirmasi tim awak media, KR (JN) mengakui bahwa anggota perkerjanya tidak memiliki BPJS dengan Alasan tidak memiliki identitas.
Dengan investigasi yang mendalam, ternyata JN pada akhirnya menyatakan bahwa beberapa pekerjanya memiliki identitas, yang berarti dengan sengaja JN mengabaikan aturan ketenagakerjaan yang seharusnya didapatkan oleh para pekerja.
Tolong Pak Bupati Pelalawan diperhatikan nasib buruh pekerja kebun KUK PT. IIS (Inti Indosawit Subur)
Saat dikonfirmasi oleh tim awak media, Humas PT. IIS terkesan pasang badan dan menantang awak media, seolah- olah ada yang ditutup-tutupi terkait apa yang dipertanyakan
Perlu kita ketahui bersama bahwa terkait hal diatas sudah dijelaskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.red
(Team)
Bersambung....
Advertisement