PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Kesetiaan seseorang terhadap pimpinannya patut diberikan jempol dan apresiasi yang luar biasa, bahkan nilai kesetiaan melebihi dari urusan materi dunia. Hal tersebut pun ditemukan Sabam Tanjung Sekretaris Umum ( sekum ) Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Solidaritas Pers Indonesia ( SPI ). Dimana saat hendak pulang kerumahnya melintas dijalan Segar kecamatan Tenayan Raya, tepatnya didepan Sekolah Dasar Negeri ( SDN) 172 Pekanbaru ia melihat dengan jelas terpampang spanduk kepala sekolah SDN 172 berfoto bersama mantan Kadisdik Pekanbaru Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd. ( Sabtu 22 November 2025) Meskipun Dr H Abdul Jamal MPd bukan lagi Kadisdik Pekanbaru namun diduga sang kepala sekolah masih enggan untuk mencabut spanduk yang terbentang didepan pintu masuk sekolah. Menurut Sabam, itu bukan kelupaan melainkan salah satu bentuk pelecehan dimana sebagai kepala sekolah semestinya kepala sekolah Yoyon Siswanto mengetahui pergantian pimpinannya. Sabam berharap a...
Pj Bupati Hadiri Dialog Nasional Ekonomi Hijau dan Pembangunan Rendah Karbon untuk Kesejateraan Masyarakat Daerah
SABTANEWS COM - DAIRI - Penjabat (Pj) Bupati Dairi, Surung Charles Bantjin menghadiri dialog nasional ekonomi hijau dan pembangunan di Pendopo Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (8/6/2024).
Acara yang diselenggarakan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) tersebut dirangkai dengan Hari Ulang Tahun Apkasi ke-24.
Pj Bupati Dairi Surung Charles Bantjin mengatakan, dalam dialog nasional para pemateri dari Dirjen Pendalian Perubahan Iklim - Kementrian LHK, Koalisi Ekonomi Membumi (KEM), PLN Icon Plus, dan IBA, menjelaskan dalam peraturan pemerintah telah mendefinisikan perdagangan karbon sebagai sebuah mekanisme berbasis pasar guna mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) lewat kegiatan jual beli unit karbon.
"Secara global, Indonesia akan memainkan peran yang penting dalam mencapai tujuan Paris Agreement melalui perdagangan karbon, mengingat Indonesia memiliki potensi besar terkait dengan perdagangan karbon," jelasnya.
Kemudian, kata dia, sebagaimana kita pahami ketentuan teknis perdagangan karbon sektor kehutanan diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
Dengan kebijakan tersebut, maka daerah berpotensi mengembangkan pendapatan asli daerah melalui perdangan karbon mengingat luasan hutan di Indonesia mencapai 125,76 juta hektare," jelasnya.
Untuk itu kata dia, program ini harus tentu membutuhkan komitmen seluruh kepala daerah.
"Untuk pengendalian karbon sangat penting karena bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah," katanya.
Selain itu, Pj Bupati menjelaskan, secara keseluruhan dalam dialog tersebut ada 4 bahas diskusi.
Pertama, implementasi perdangan karbon berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.7 tahun 2023 tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan.
Kedua, implementasi pembangunan rendah karbon di daerah. Ketiga, peran stakeholder dalam mendukung pengembanan ekonomi hijau keempat pembangunan berkelanjutan dan potensi perdagangan karbon untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah. (Gandali)
Komentar
Posting Komentar